News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kelompok Bersenjata Serang Lapas

Mabes Polri Klaim Tak Ada Keganjilan dalam Pemindahan Tahanan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapas Cebongan, Sleman Yogyakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai pertanyaan muncul dalam aksi penyerangan dan penembakan terhadap penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (23/3/2013) dini hari. Diantaranya pemindahan tahanan yang masih berstatus tersangka di Polda DI Yogyakarta.

Para korban penembakan yang merupakan tersangka kasus pengeroyokan dan penusukan anggota Kopassus hingga tewas baru dua hari ditangkap dan setelah menjalani pemeriksaan dititipkan ke LP Cebongan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan bahwa korban bersama tujuh tahanan lainnya dipinda hdari rumah tahanan Polda DI Yogyakarta.

"Korban belum 24 jam (menghuni LP), baru dititipkan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2013).

Untuk menyelidiki kemungkinan adanya kesalahan prosedur dalam pemindahan tahanan tersebut, Divisi Propam Mabes Polri telah turun ke Yogyakarta yang dipimpin langsung Kepala Divisi Propam Polri.

"Propam Polri termasuk bapak Kadiv Propam juga ada di sana untuk melihat bagaimana proses pemindahan," ucapnya.

Menurut jendral polisi bintang satu ini, penitipan tahanan tersebut disebabkan karena rumah tahanan Polda DI Yogyakarta sedang direnovasi.

"Yang dititipkan Polri LP itu 11, dikaitkan dengan adanya renovasi rumah tahanan dan ini jadi alasan. Penetapan penitipan tahanan di LP sudah tepat, tetapi terjadi insiden yang tidak diinginkan dan kita menyesalkan sehingga tahanan menjadi korban. Kondisi ini sangat disayangkan, proses pemindahan tidak ada tujuan lain, tetapi ada perbaikan pada ruangan tahanan di sana," papar Boy.

Senada dengan yang diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Di Yogyakarta AKBP Anny Pudjiastuti, menurutnya yang dipindahkan tidak hanya empat tapi 11 tersangka. Hal tersebut dikarenakan rumah tahanan Polda DI Yogyakarta sedang direnovasi karena ada lubang di atasnya.

"Secara prosedural kita juga biasa titip ke LP. Itu prosedurnya ada dan tidak menyalahi undang-undang," ungkapnya.

Ditanya apakah sebelum penyerangan ada ancaman atau informasi akan terjadi penyerangan terhadap empat tersangka pengeroyokan dan penusukan anggota Kopassus, Anny mengungkapkan hal tersebut tidak ada termasuk dari pihak LP. Kepolisian pun membantah bila pemindahan tahanan tersebut dikarenakan takut adanya penyerangan.

"Tidak ada (takut diserang), Ini murni rutan direnovasi," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini