TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG BARAT - Setelah beberapa kali tertunda, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bersama PT PLN (Persero) mulai melakukan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 17,4 miliar.
Dana sebesar itu dibayarkan untuk membebaskan lahan seluas 85.403 meter persegi yang berada di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) seluas 85.403 m2 dari 624,99 ha luas lahan yang dibutuhkan.
Lahan itu hanya sebagian dari lahan yang akan dibebaskan akibat terkena dampak megaproyek PLTA Upper Cisokan. Lahan yang telah dibebaskan tersebut, diperuntukkan bagi pembangunan access road atau akses jalan masuk menuju lokasi PLTA Upper Cisokan yang sangat penting sebagai akses utama mengangkut material bangunan menuju lokasi.
Menurut Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) PLTA Upper Cisokan yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Maman S Sunjaya, pembayaran ganti rugi tersebut merupakan bukti keseriusan Pemkab dan PLN dalam merealisasikan pembangunan PLTA Upper Cisokan guna mengatasi permasalahan energi listrik khususnya wilayah Jawa dan Bali.
Dijelaskannya, berdasarkan penilaian tim apresial tentang zonasi jenis tanah telah dilakukan penggabungan dari empat zona awal yang ditentukan menjadi hanya 2 zona, yaitu penggabungan zona sawah dan empang serta zona ladang dan pekarangan. Tujuan penggabungan 4 zona menjadi 2 zona tiada lain bertujuan untuk mempermudah panitia dalam melakukan penghitungan dan pembayaran ganti rugi.
"Berdasarkan ketentuan baru tentang zonasi, lahan yang telah dibebaskan meliputi zona sawah dan empang seluas 24.453 meter persegi. Sedangkan zona ladang dan pekarangan seluas 60.950 meter persegi. Jumlah itu berasal dari 135 bidang tanah yang telah dibebaskan dari keseluruhan sebanyak 169 bidang tanah yang tercantum dalam peta yang akan dibebaskan," ungkap Maman saat ditemui wartawan, Minggu (31/3/2013).
Selain untuk pembayaran lahan, anggaran sebesar Rp 17,4 miliar itu juga dialokasikan untuk mengganti rugi sebanyak 75.810 tanaman. Selain itu, terdapat sebanyak 96 unit bangunan dan 823 makam yang seluruhnya berada di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cipongkor.
"Kami berharap dengan segera pembangunan PLTA Upper Cisokan ini, masyarakat dapat lebih sejahtera," tambah Maman.
Bupati Bandung Barat, Abubakar, mengatakan pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan milik warga ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terutama masyarakat sekitar bahwa pembangunan PLTA Upper Cisokan akan segera dimulai.
"Dengan adanya pembangunan megaproyek PLTA Upper Cisokan ini tentu akan turut mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Bandung Barat terutama dalam peningkatan infrastruktur maupun sarana kesehatan, pendidikan dan irigasi," kata Abubakar.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan megaproyek PLTA Upper Cisokan ini sempat dinilai mangkrak. Abubakar mengaku sempat ditegur Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat rapat koordinasi (rakor) kepala daerah yang digelar beberapa waktu lalu karena hal tersebut.
Abubakar mengatakan pembangunan proyek pembangunan energi listrik tersebut memang mengalami keterlambatan. Hal itu disebabkan perbedaan persepsi teknis tentang pembebasan lahan antara Pemprov Jabar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Pak SBY sempat menanyakan progres pembangunan megaproyek Upper Cisokan. Saya jelaskan lokasi memang ada di Bandung Barat, tapi masalahnya bukan di kami," kata Abubakar kepada wartawan, belum lama ini.
Menurutnya, dalam berbagai kesempatan pihaknya selalu mendorong manajemen Upper Cisokan untuk segera menyelesaikan proyek tersebut terutama faktor pendukungnya berupa pembangunan jalan menuju proyek tersebut. Kini, dengan telah ditunjuknya kontraktor pembangunan jalan, dirinya berharap pembangunan jalan tersebut selesai tepat pada waktu. (Tribun Jabar/Zezen Zaenal)