Laporan Wartawan Surya,Achmad Amru
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- DPC Partai Demokrat hari ini mengirimkan surat pergantian antar waktu (PAW) ke DPRD Kota Surabaya.
Surat pemberitahuan PAW anggota DPRD Wishnu Wardhana dan Agus Santoso tersebut dengan tembusan ke Walikota Surabaya dan Gubernur Jawa Timur.
Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Surabaya, H Junaedi mengatakan, dalam surat pemberitahuan PAW dua kader Demokrat tersebut disertakan sejumlah lampiran diantaranya surat pemberhentian Wishnu Wardhana dan Agus Santoso dari DPP Partai Demokrat dan lampiran perolehan suara dari KPU Kota Surabaya.
"Dalam jangka waktu tujuh hari kedepan harus sudah ada keputusan dari pimpinan DPRD atas surat yang dikirim DPC PD," kata Junaedi, Senin (1/4/2013).
Jika sampai tujuh hari kedepan tidak ada proses di DPRD, dikatakan Junaedi, sesuai UU andministrasi maka Walikota Surabaya dalam waktu tujuh hari berikutnya bisa mengirim surat pemberitahuan PAW ke Gubernur Jawa Timur.
Dan Gubernur Jatim memiliki waktu 14 hari untuk menentukan PAW dua anggota DPRD Kota Surabaya tersebut.
"Apabila Gubernur Jatim sudah mengeluarkan keputusan PAW dua anggota DPRD maka kedua orang tersebut sudah tidak memiliki kewenangan apapun di DPRD," ucap Junaedi.
DPC PD Kota Surabaya sendiri, menurut Junaedi, telah menyiapkan dua orang pengganti anggota DPRD yang di PAW.
Mereka dalam Pileg 2009 lalu memiliki perolehan suara dbawah dua orang yang diberhentikan tersebut.
Bahkan, kedua calon pengganti yang juga kader Demokrat itu telah melakukan dan mengikuti berbagai rapat DPC PD Kota Surabaya.
"Kami tinggal menyerahkan berkas pengganti anggota Dewan yang di PAW ke KPU untuk diverifikasi," tutur Junaedi.
Baca tanpa iklan