News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartini Bantah Terlibat Suap Hakim

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Kartini dipapah

TRIBUNNEWS.COM SEMARANG - Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (tipikor) non aktif Kartini Juliana Marpaung membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi pemberantasan korupsi. Dalam pledoinya, ia membantah pertemuan dengan hakim Heru Kisbandono pada 19 Juli 2013 dan 26 Juli 2013.

"Saya baru ketemu dengan Heru Kisbandono pada tanggal Agustus, itupun hanya sekali di warung Dimsum (hotel horison)," kata Kartini di depan mantan rekan kerjanya yaitu Ifa Sudewi sebagai ketua majelis hakim dan dua hakim anggota, Kalimatul Jumro dan Suyadi di PN Tipikor Semarang.

Ia mengungkapkan bahwa tidak ada kesepakatan atau musyawarah majelis hakim untuk putusan kasus dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Grobogan yang menyeret ketua DPRD Grobogan (non-aktif) M Yaeni senilai Rp 1,9 Miliar. Tidak ada kesepakatan penjatuhan putusan akhir bahwa M Yaeni akan dibebaskan atau diringankan.

Kartini menyebut bahwa pertemuan di restoran Dimsum pun tidak membahas perkara. Pihaknya hanya membahas kenaikan gaji hakim ad hoc PN Tipikor dan perkawinan beda agama.

"Kalaupun saya ngomong soal perkara, saat tidak mengajak ponakan atau anak. Di sana ada istri (Heru kisbandono) dan anaknya (Heru Kisbandono) pasti dengar. Dan itu tidak dihadirkan sebagai saksi," ucapnya.

Masalah penangkapan pun langsung dibantahnya ia membawa uang suap Rp 150 juta. Saat penangkapan 17 Agustus 2012, uang berada di bawah kaki anak Heru Kisbandono. Bahkan, pada 2 Juli 2012, kartini menyatakan telah menolak permintaan Heru Kisbandono untuk membebaskan M Yaeni karena ia hanya hakim anggota II.

Kartini ditangkap KPK pada 17 Agustus lalu bersama Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono dan kalangan swasta, Sri Dartuti. Dalam penangkapan itu ditemukan uang sekitar Rp 150 juta.

Penangkapan itu diduga berkaitan dengan upaya suap dalam perkara dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Grobogan yang menyeret ketua DPRD Grobogan (non-aktif) M Yaeni senilai Rp 1,9 Miliar. Sri Dartuti adalah adik kandung Yaeni

Sebelumnya Kartini dituntut pidana  penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta atau setara lima bulan kurungan penjara. Ia dianggap memenuhi dakwaan primer pasal 12 huruf c Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bbb)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini