News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembuat Surat Palsu KPK Terancam 6 Tahun Penjara

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dicky Fadiar Djuhud

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, -- Kepolisian memastikan pelaku pembuat surat panggilan palsu yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada Walikota Bandung Dada Rosada dijerat Pasal 263 KUH Pidana. Meski saat ini, polisi masih menelusuri siapa pelaku yang dengan sengaja melakukan pemalsuan surat mengatasnamakan institusi negara dan merugikan pejabat negara.

Sanksi hukumnya sudah jelas bagi siapa pun yang melanggar Pasal 263 KUH Pidana tersebut, yaitu maksimal hukuman bagi si pelaku pemalsu surat panggilan KPK itu adalah 6 tahun penjara. Kasus ini sudah masuk ranah hukum pidana dan kepolisian tidak perlu menunggu laporan atau aduan dari pihak yang dirugikan atau dalam hal ini Walikota Bandung Dada Rosada.

"Sudah jelas, masuknya pidana. Kita langsung telusuri. Hanya yang menangani dalam hal ini Polrestabes Bandung. Pelaku (pembuat surat) kena Pasal 263 KUH Pidana mengenai pemalsuan surat. Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolrestabes Bandung, Jumat (5/4).
 
Kasus surat panggilan KPK palsu ini,  bukan termasuk delik aduan. Oleh karena itu, polisi bisa turun tangan langsung melakukan penyelidikan tanpa perlu berbekal laporan dari pihak pelapor. Begitu pun halnya, polisi  tidak harus menunggu koordinasi dari KPK untuk bergerak menelusuri.

Sebelumnya, KPK pun sudah memastikan bahwa surat panggilan yang ditujukan kepada orang nomor 1 di Kota Bandung itu memang palsu. Begitu pun sebaliknya, walikota Bandung ini sudah menggelar jumpa pers dan menunjukan kepada publik surat panggilan KPK palsu seperti yang dimaksud, Kamis (4/4) lalu.

"Proses penyelidikan tetap dilakukan. Nanti dibandingkan bentuk surat panggilan KPK yang asli dan yang palsu. Kita nanti meminta contoh surat asli ke KPK," ujar Kabid Humas. (dic)

Baca Juga :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini