Laporan Tribunnews Batam, Zabur Anjasfianto
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelauatan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) kembali mengamankan enam unit kapal asing yang sedang menangkap ikan di peraiaran Natuna, Provinsi Kepri.
Enam kapal asing itu masing-masing empat unit kapal ikan berbendera Malaysia dengan nomor lambung JHF13366T, PAF4116, JHF488T, JHF5433T yang diamankan Rabu (27/3/2013) dan dua unit kapal ikan berbendera Vietnam bernomor lambung BV0054TS, BV4633TS, ditangkap pada Kamis (28/3/2013).
Tiga puluh Anak Buah Kapal (ABK) ikut diamankan beserta enam ton ikan sebagai barang bukti. ABK yang diamankan dari kapal asing itu, di antaranya 20 orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Semua WNI itu bekerja sebagai ABK di empat unit kapal ikan negara jiran. Saat ini enam unit kapal ikan beserta ABK berada di Satuan Kerja (Satker) Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP Batam di jembatan II Barelang, Batam.
Tran Van Tien salah satu nakhoda kapal ikan berbendera Vietnam mengaku sudah dua kali tertangkap kapal pengawas perikanan Ditjen PSDKP saat menangkap ikan diperairan Natuna dengan kapal yang berbeda. Dipilihnya perairan Natuna sebagai tempat ilegal fishing, karena kualitas ikan yang ditangkap sangat baik dan bermutu dijual di Vieatnam. Selin itu di laut Vieatnam sudah susah menangkap ikan saat ini.
"Di sini ikannya bagus-bagus, apalagi kualitasnya, tidak banyak minyaknya saat dimasak," ujarnya perlahan-lahan mengenakan bahasa Indonesia kepada sejumlah wartawan.
Berbeda dengan Yaris ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera Malaysia itu. Dia mengakui bekerja di kapal ikan negara jiran tersebut karena dijanjikan bagi hasil dari tangkapan. Dia sendiri datang ke Johor Malaysia dari Bone, Sulawesi Selatan melamar sebagai ABK, lengkap dengan buku pelaut, paspor dan ijazah pelaut.
Namun karena terpengaruh melihat kapal ikan dari Vieatnam masuk ke periaran Natuna, dia pun mencoba masuk ke wilayah Indonesia. Saat masuk ke perairan Natuna kapal yang dinakhodainya itu langsung diamankan.
"Kami terpengaruh melihat kapal ikan Vieatnam banyak yang tangkap ikan diperaiaran Natuna. Saat itu kapal kami sedang menangkap ikan di peraiaran Gindau Johor Malaysia. Belum lama masuk dan baru melakuan penangkapan ikan, ya malah ditangkap," katanya.
Sementara Kepala Satkar PSDKP Batam, Akhmadon, mengatakan penangkapan enam unit kapal asal Vietnam dan Malaysia yang masuk perairan Natuna saat beberapa petugas melakukan patroli. Semua kapal asing itu terbukti mencuri ikan diperairan Indonesia tanpa dokumen yang jelas.
"Empat kapal ikan Malaysia ABK-nya merupakan WNI. Ada 20 orang WNI yang bekerja di kapal ikan itu,"ujarnya.
Menurutnya, dari empat kapal ikan berbendera Malaysia, di antaranya tiga kapal diamankan dari hasil operasi gabungan PSDKP dengan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang menggunakan kapal Hiu 001. Sementara satu kapal ikan berbendera Malaysia dan dua kapal berbendera Vietnam ditangkap dari hasil operasi patroli rutin PSDKP Batam.
“Semua kapal ini sedang dalam proses pemeriksaan. Semua kapal asing yang menangkap ikan di peraiaran Natuna dan ABK-nya dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf (a) dan (b), pasal 26, pasal 27, pasal 92, pasal 93 jo pasal 85 UU No.45 tahun 2009 tentang perikanan," ujarnya.