Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung akan menggandeng Dinas Pertamanan dan Pemakaman serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk menertibkan spanduk atau baliho kandidat Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 2013.
Ketua Panwaslu Kota Bandung Cecep Dudi mengatakan, penertiban spanduk dan baliho kandidat di Pilwalkot 2013 yang melanggar merupakan kewenangan Pemkot Bandung. Karena pelanggaran tersebut masuk ranah peraturan daerah sehingga menjadi tanggung jawab Distamkam dan Satpol PP.
"Baliho atau spanduk di tempat-tempat terlarang atau calon menempelnya di pohon, itu melanggar Perda. Kita kerja sama dengan Distamkam dan Satpol PP," ujar Cecep usai pelantikan Panwascam di Hotel Grand Pasundan Jalan Peta Kota Bandung, Rabu (10/4/2013).
Cecep berjanji akan terus melakukan pemantauan terhadap baliho dan spanduk yang melanggar tapi penertiban akan dilakukan Pemerintah Kota Bandung.
"Panwaslu harus kerja sama dengan eksekutif dan even Pilwalkot cukup tertib," ujar Cecep. (tsm)