TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kalimantan Barat berinisial JST ditahan Kejaksaan Tinggi Kalbar lantaran diduga terlibat korupsi ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pontianak.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jasman Panjaitan mengatakan, JST diduga terlibat kasus korupsi yang merugikan negara Rp 12,3 miliar.
"JST ditahan bersamaan dengan penahanan tersangka lain berinisial IS, Rabu sore," kata Jasman, Kamis (11/4/2013).
Kedua tersangka, bersama enam tersangka lainnya diduga terlibat korupsi yang terjadi pada tahun 2010. Saat itu, negara membayar ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pontianak yang diklaim oleh ahli waris Nursaid.
Setelah dicek ulang, ternyata tanah seluas 5,7 hektar yang ditempati Lapas, sudah sah menjadi milik negara tahun 1973. Dengan demikian, negara seharusnya tidak membayarkan ganti rugi seperti yang diklaim oleh ahli waris.