News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejati Aceh Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Unsyiah

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi

TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, atas kasus dugaan korupsi Unsyiah senilai Rp 20,8 miliar, bersumber dari dana bantuan Pemerintah Aceh 2009-2010 selesai dalam dua hari ini.

Setelah menerima hasil audit itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang mengusut perkara tersebut, segera menetapkan tersangka.

"Saya sudah telpon BPKP, mereka menginformasikan hasil audit Unsyiah akan diserahkan dalam satu dua hari ini. Setelah itu, Insya Allah langsung ditetapkan tersangkanya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh TM Syahrizal, Kamis (11/4/2013) saat melakukan kunjungan kerja ke Aceh Singkil.

Menurut Kajati, penetapan tersangka perlu menunggu hasil audit BPKP, lantaran lembaga itulah yang berwenang menghitung kerugian negara. Hasil audit BPKP juga akan melengkapi unsur-unsur alat bukti yang telah dimiliki penyidik Kejati Aceh.

"Hasil audit BPKP akan diketahui kerugian yang ditimbulkan. Dari hasil audit juga melengkapi alat bukti," jelasnya.

Menjawab mengapa penetapan tersangka harus menunggu audit BPKP. Kajati mengatakan, dalam menetapkan tersangka perlu terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan bukti yang lengkap.

"Dari hasil audit iu, dapat diketahui perbuatan melawan hukumnya. Insya Allah tersangkanya

ditetapkan," katanya menegaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini