News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wali Kota Medan Rahudman Harahap Terdakwa

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rahudman Harahap, Wali Kota Pemenang

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidempuan, Fredi Azhari Siregar, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka dalam hal ini Rahudan Harahap, dari jaksa penyidik Kejati Sumut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditemui Tribun Medan (Tribunnews.com Network), di ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Fredi menjelaskan dengan demikian status Rahudman berganti menjadi terdakwa.

"Ya benar, tadi pagi jam 08.00 WIB, dia (Rahudman) dan dua orang pengacaranya datang kemari dalam rangka pelimpahan tahap dua perkaranya, dari penyidik ke penuntut umum. Jam 09.00 WIB, proses tahap dua selesai dan mereka meninggalkan kantor ini. Sesuai dengan locus perkaranya, maka Kejari Padangsidempuan yang menangani perkara tersebut setelah dilimpahkan," kata Fredi Azhari, Jumat (12/4/2013).

Setelah menerima berkas dari penyidik, dirinya sebagai pimpinan Kejari Padangsidempuan, menyatakan akan mempelajari dan meneliti berkas tersebut sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Medan. Jika berkas tersebut dinyatakan layak, secepatnya akan disusun dakwaan terhadap Rahudman.

Ditanya alasan tidak menahan Rahudman, Fredi mengaku sesuai dengan pasal 21 KUHAP, untuk penahanan ada tiga faktor yang dilihat. Pertama, terdakwa berusaha melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan. Dan menurut keyakinan pihaknya hal itu belum terlihat dan akan dilakukan Rahudman.

"Jaminan ada uang sekitar Rp 100 juta, yang nanti akan dititipkan di pengadilan. Selain itu ada juga surat yang ditandatangani oleh Dedi, anaknya, sebagai pemohon jaminan. Belum terpikirkan saya ke presiden untuk izin penahanan. Kalau pencekalan akan saya minta secepatnya kepada pihak imigrasi," ujarnya.

Perihal kehadirannya di kantor Kejati Sumut, yang seharusnya penyidik yang menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kantor Kejari Padangsidempuan, Fredi mengaku pihaknya hanya meminjam tempat. Fredi mengaku perkara ini masih bisa SP3 kalau berkas yang nantinya diteliti tidak kuat.(Irf)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini