TRIBUNNEWS.COM, SINTANG - Satuan Reskrim Polres Sintang bersama Polsek Tebelian melakukan penggerebekan home industri pembuatan arak di tengah kebun karet di Dusun Kajang Rt 1X Rw 1 Desa Gurung Kempadik, Kecamatan Sungai Tebelian Sintang. Dari penggerebekan tersebut 30 drum ukuran 110 liter arak yang masih difermentasi berhasil diamankan.
Abun (48), pemilik arak mengaku sudah belasan tahun menggeluti usaha miras tepatnya sebagai penjual. Namun untuk membuat sendiri ia mengaku baru sekitar sebulan dan baru dua kali memasak sendiri.
"Kalau jual sudah lama sejak anak saya SD memang sudah jual arak, tapi kalau buat baru sebulan ini. Satu kali sudah dijual dan yang ini baru masak sudah ditangkap," ujar Abun kepada Tribun Pontianak (Tribunnews.com Network), Sabtu (13/4/2013).
Sebelumnya ia mengaku, membeli arak dari orang lain yaitu AN di Sp 1. Menurutnya, AN juga merupakan pembuat arak dalam jumlah yang besar yang berjarak 30 meter dari rumah AN. Ia juga menuturkan di Kabupaten Sintang cukup banyak pembuat arak, hanya saja tempatnya di tempat- tempat terpencil.
"Kalau keuntungan ini relatif, tergantunglah kalau banyak bisa sampai 2 jeriken sehari. Bila sepi hanya satu jeriken, satu jerikennya Rp 250 ribu," tandasnya.