Laporan Wartawan Tribun Kaltim: Sarassani
TRIBUNNEWS.COM TANA PASER - Hingga hari ketujuh dari 13 hari batas waktu penyerahan berkas Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, belum satu pun partai politik (parpol) yang datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser untuk mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) masing-masing.
"Sampai saat ini kita belum menerima berkas Caleg dari parpol peserta Pemilu. Dan kita tetap setia menunggu sampai batas waktu yang telah ditetapkan. Kalau melihat pengalaman Pileg sebelumnya, menyerahkan berkas DCS bisanya menjelang batas akhir waktu penyerahan," kata Ketua KPU Paser H Abdul Azis Muslim, Selasa (16/4/2013).
Proses verifikasi berkas bacaleg setiap parpol dilakukan KPU setelah tahapan penyerahan berkas DCS selesai. Jika nanti ditemukan kekurangan, maka para bacaleg hanya memiliki kesempatan satu kali untuk melengkapi berkas yang kurang.
"Ruang perubahan DSC hanya sekali pada masa perbaikan, yakni dari tanggal 9 sampai 22 Mei 2013, sebelum KPU menetapkannya menjadi DCT (Daftar Calon Tetap)," tambahnya.
Azis juga mengingatkan setiap pimpinan parpol untuk menginstruksikan bacalegnya melengkapi berkas pendaftaran, mengingat tak ada ada toleransi atau dispensasi waktu ditahapan terhadap penyerahan berkas DCS.