News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Binjai Amankan 90 Preman

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang petugas mendata 10 pria hasil penjaringan razia preman dari kawasan Terminal Cicaheum di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (19/4). Selain merazia preman, petugas juga berhasil mengamankan 111 botol miras beragam merek dan enam jeriken berisi tuak yang disita dari tiga warung di Terminal Cicaheum. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung

TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Keresahan warga Kota Binjai, terhadap aksi premanisme yang belakangan marak mendapat tanggapan serius dari pihak jajaran kepolisian Polres Binjai.

Sedikitnya 90 orang yang diduga kerap menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat ini diamankan dari berbagai lokasi. Dari orang-orang yang terjaring razia pekat 3 orang diantaranya harus mendekam di dalam penjara karena membawa senjata tajam.

Sedangkan selebihnya dibina dan kemudian dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

"Kalau kategori aksi peremanisme di kota ini sendiri tergolong wajar. Pun begitu kita mengadakan razia pekat dan menjaring sedikitnya 90 orang yang dicurigai," kata Kapolres Binjai AKBP Musa Tampubolon melalui Kabag Humas AKP Marwan usai melakukan olah raga bersama di lapangan bola Polres Binjai.

Dijelaskannya, razia untuk memberantas aksi premanisme yang kerap menimbulkan keresahan warga ini dilakukan jajaran Polres Binjai, mulai dari tanggal 20 Maret lalu hingga tanggal 24 April mendatang.

"Jadi kita lakukan ini untuk memberikan rasa keamanan dan kenyamanan masyarakat kota ini," terang Marwan.
 
Adapun ketiga orang yang diamankan antara lain, Marjuki Sembiring alias Ayen (24) warga Kecamatan Binjai Kota, yang diamankan dari Pasar Tavif, yang diduga melakukan pemalakan karena ditemukan sajam dari tangannya.

"Sementara yang dua lagi karena kedapatan membawa sajam juga yakni Jaya Saputra (20) dan Harus R Toto (25) warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Selsei, Kabupaten Langkat," jelasnya.

Selebihnya yang tidak ditemukan barang bukti atau tidak terbukti melakukan aksi peremanisme dipulangkan setelah sebelumnya dibina terlebih dahulu.

Ketiga orang yang ditahan karena membawa sajam ini, akan dikenakan undang-undang darurat. Sebab benda tajam yang dibawa mereka dapat melukai orang lain dan kemungkinan besar senjata tajam itu sengaja dibawa oleh ketiganya.

"Ya, ketiganya kita jerat dengan undang-undang darurat," tegasnya.               

Untuk langkah-langkah kedepannya demi kenyamanan dan keamanan masyarakat, jelas Marwan, pihaknya akan terus melakukan patroli setiap harinya dengan mengerahkan sekitar 20 personel baik dari Intelkam, Shabara, Remas dan Reskrim. (ari/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini