Laporan wartawan Serambi Indonesia Fikar W Eda
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Hutan Aceh terancam. Rencana alih fungsi hutan seluas 1,2 juta hektar dinilai tindakan gegabah dan harus dibatalkan.
Demikian benang merah seminar publik "Selamatkan Hutan Aceh" dengan pembicara cendikiawan Aceh H Imam Syuja', Elfian Effendi (Greenomics Indonesia), dan Kamal Faisal, aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat dari Tamaing.
Seminar tersebut diselenggarakan. Public Virtue dalam rangka "Hari Bumi" di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, (22/4). Seminar diantarkan oleh Busryo. Muqadas, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Imam Syuja' yang pernah duduk di komisi kehuatanan DPR RI mengatakan, tindakan alihfungsi hutan sebagaimana termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh yang baru, merupakan bencana bagi Aceh.
"Rakyat hanya memperoleh 1 persen atau 14.704 hektar. Selebihnya hampir 1 juta hektar diperuntukkan bagi pertambangan, konsesi logging dan konsesi sawit," kata Imam Syuja'.
Ditegaskan, pemimpin Aceh harus diingatkan agar tidak mengubah kawasan hutan Aceh menjadi area tambang. "Aceh hendkanya memfokuskan saja untuk mengoptimalkan lahan-lahan produksi yang sudah tersedia menjadi produktif," Imam Syuja menegaskan.
Direktur Eksektif Greenomics Indonesia, Elfian Effendi memperlihatkan peta hutan Aceh yang sudha dipenuhi dengan area tambang.
"Kalau masih juga dilepaskan, maka kondisinya sangat mengerikan. Aceh tidak akan punya hutan lagi," ujar Elfian geram.
Ia juga mempersoalkan politik kotor perizinan hutan di Aceh yang dinilainya sudah sangat memperihatinkan.
"Anehanya, kalau kita persoalkan, terus dikaitkan dengan tuduhan merusak perdamaian. Padahal tidak ada hubungannya izin tambang dengan perdamaian," sebut Elfian.
Ia pun menyatakan bahwa yang merusak hutan Aceh adalah pemimpinnya sendiri. "Sementara perusahaan asing kalau tidak diberi izin mereka tentu tidak bisa berbuat apa-apa," katanya.
Ia mengaku sudah mengkomuniasikan situasi buruk hutan Aceh itu kepada gubernur Zaini Abdullah. "Tapi responnya kurang," katanya.
Aktivis lingkungan dari Tamiang, Kamal Faisal tegas-tegas menyatakan bahwa rakyat tidak mendapat keuntungan apapun dari alih-fungsi hutan tersebut. "Rakyat hanya mendapat banjir dan bencana," Faisal menegaskan.
Ditegaskan, di hulu Sungai Tamiang terdapat 29 perusahaan perkebunan, dimana 9 diantaranya memiiki izin Hak Gunas Usaha.
"Selebihnya tak ada izin, ini sudah kita laporkan ke pihak berwajib. Nyatanya sampai seklrang tidak satupun yang diadili," katanya pasrah.
Banjir bandang yang menghantam Tamiang pada 2006 merupakan imbas langsung dari rusaknya kawasan hutan di hulu Sungai Tamiang.
Usman Hamid dari Change.Org Indonesia, mengungkapkan perlunya keterlibatan berbagai pihak dalam mnikai situasi prihatin hutan Aceh. "Aakan sangat baik bila masyarakat bisa bantu suarakan hal ini secara langsung ke gubernur Zaini. Tapi bila tidak, saya berharaP perckapan di sosial media bisa menyampaikan kepedulian kita semua," kata Usman.
Change.org Indonesia saat ini sedang menggalang dukungan dengan membuat sebuah petisi yang bisa diakses pubkik melalui http://change.org/saveaceh. Petisi itu dibuat untuk mendesak Pemerintah agar menolak rencana perubahan RTRW Aceh.
Baca tanpa iklan