TRIBUNNEWS.COM – Wajahnya rupawan, umurnya baru 20 tahun. Kini namanya menjadi perbincangan. Setidaknya Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informatika, memakai namanya sebagai contoh ketika berbicara tentang keamanan sistem di dunia teknologi informasi.
Wildan Yani Ashari, nama pemuda asal Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember itu menjadi perbincangan setelah meretas situs pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) presidensby.info.
Kini lulusan SMK Teknologi Kecamatan Balung itu mendekam di Lapas Kelas IIA Jember selama masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Dan ketika menjadi penghuni Lapas Jember, setidaknya Kepala Lapas IIA Jember Harun Sulianto juga menaruh perhatian pada anak kedua pasangan Ali Jakfar dan Sri Hariyati.
"Sekarang di Lapas ini ada anak yang pintar sekali itu, siapa namanya, Wildan. Saya juga heran apa yang dilakukan pada situs Pak Presiden," ujar Harun dalam suatu pidatonya di hadapan narapidana yang mengikuti pelatihan kewirausahaan di Lapas Jember, pekan lalu.
Kala itu Harun bercerita tentang bakat dan potensi yang dipunyai warga binaan Lapas Jember. Salah satu bakat yang menonjol ada pada Wildan. Yakni bakat di bidang TI.
Namun karena bakatnya yang tidak tersalurkan secara benar inilah, Wildan menghadapi ancaman hukuman setidaknya enam tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember yang dipimpin Mujiarto menjerat Wildan dengan lima pasal sekaligus. Satu pasal dalam UU Telekomunikasi dan empat pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sidang Wildan sudah berlangsung dua kali dan pekan ini memasuki sidang ketiga, agendanya mendengarkan keterangan saksi. Sidang perdana adalah pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan, JPU membeberkan aktivitas Wildan hingga sampai ditangkap tim Cyber Crime Mabes Polri pada bulan Januari lalu. (uni/idl)