News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Wali Kota Makassar

KPU Makassar Tolak Berkas Muhyina-Syaiful

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawabn Tribun Timur, Yasdin

TRIBUNNEWS.COMĀ  MAKASSAR,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menolak pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, St Muhyina Muin dan Syaiful Saleh. Dokumen dukungan yang diserahkan pasangan yang maju melalui jalur perseorangan ini tidak memenuhi syarat dukungan yang diharuskan KPU yakni sebanyak 53.493 dukungan baik KTP maupun kartu keluarga.

Menurut anggota KPU Makassar Pokja Verifikasi dukungan Isdin Idrus, setelah dilakukan verifikasi pascapenyerahan dukungan, Sabtu (27/4/2013), berkas dukungan pasangan Muhyina-Syaiful Saleh hanya 21.560. Jumlah tersebut tidak mencapai 50 persen dari jumlah dukungan yang harusnya disetor. Dukungan tersebut bahkan telah ditambah pada hari itu juga namun tetap saja tidak mencukupi.

Isdin mengatakan, penghitungan secara manual berkas dukungan dari pasangan yang mempopulerkan tagline Makassar bergerak itu disaksikan langsung oleh tim pemenangannya. Isdin menyatakan, kekurangan ituĀ  bisa disebabkan karena kesalahan pada saat proses pengimputan data yang dilakukan tim pemenangannya. Saat diberikan kesempatan untuk melengkapi lagi, tim pemenangan Muhyina-Syaiful tetap tidak bisa melengkapi kekurangan yang ada.

"Berkas dukungan pasangan Muhyina Muin-Syaiful Saleh kami tolak. Setelah dilakukan penghitungan terhadap berkas dukungan itu ternyata tidak mencukupi. Bukti dukungan yang disetor hanya 21.560 setelah dilakukan penghitungan yang disaksikan tim pemenangannya. Kekurangan itu mungkin karena kesalahan tim pada saat pengimputan. Kami telah memberi kesempatan kemarin (Sabtu), tetapi tetap tidak bisa dilengkapi," kata Isdin, Minggu (28/4/2013).

Isdin menuturkan, meski belum lengkap, KPU Kota Makassar tetap memberikan kesempatan kepada pasangan Muhyina-Syaiful untuk melengkapinya. Setelah kembali menyetor tambahan dukungan, KPU Makassar akan kembali melakukan penghitungan ulang terhadap berkas dukungan pasangan ini. KPU Makassar memberikan kesempatan penyempurnaan berkas hingga hari terakhir penyerahan dukungan, 29 April 2013.

"Kami beri kesempatan sampai besok (Senin), pukul 12. 00 (23. 59) wita. Setelah dilengkapi maka akan dihitung kembali mulai dari awal. Jika tidak dilengkapi maka berkas ini akan ditolak dan tidak dapat digunakan sebagai berkas pendaftaran pada akhir Mei mendatang. Untuk calon perseorangan, syarat dukungan itu menjadi harga mati karena itu menjadi pintu," jelasnya.

Isdin menjelaskan, jika tidak mampu melengkapi berkasnya maka dukungan yang telah dimasukkan akan ditolak dan tidak dapat digunakan dalam proses lebih lanjut. "Jika masih ingin mendaftar pada proses pencalonan harus mencari alternatif lain jika bukti dukungan itu tidak memenuhi. Jadi harus disusun ulang dan berkas itu harus lebih siap," pungkas Isdin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini