News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Legislatif

37 Bacaleg Tidak Lulus Tes Baca Alquran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Nasional Aceh (PNA) mengikuti uji baca Alquran di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Senin (29/4/2013). Sebanyak 1.200 bacaleg dari 15 partai politik lokal dan partai nasional di Aceh diwajibkan mengikuti uji baca Alquran yang merupakan syarat yang diatur dalam Qanun Aceh tentang Pemilu Pasal 3 Tahun 2003 dan Juknis KIP Aceh Nomor 13 Tahun 2013. SERAMBI/M ANSHAR

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 37 bakal calon anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dinyatakan gagal dalam tes kemampuan membaca Al Quran sebagai persyaratan untuk ikut pada pemilu legislatif tahun 2014.

Ketua Kelompok Kerja Uji Baca Quran Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Akmal Abzal menyebutkan, sebelum ditetapkan sebagai calon anggota legislatif, bakal caleg harus melalui tahapan uji mampu membaca Al Quran. Pada hari terakhir tes kemampuan membaca Al Quran ini, sebut Akmal Abzal, sebanyak 37 bacaleg gagal.

"Tapi, untuk pengujian hari ketiga hari ini, belum ada pengumuman hasil, itu baru hasil dari hari pertama dan hari kedua," jelas Akmal, Senin (29/4/2013).

Uji baca Quran merupakan salah satu syarat yang ditetapkan KIP Aceh bagi bakal caleg di provinsi yang berjuluk "Serambi Mekah" ini. Jika tidak lulus tes baca Quran, bakal caleg itu otomatis gugur.

Dalam tes kemampuan membaca Al Quran ini, mereka diuji kafasihan, tajwid, dan kelancaran membaca. Akmal menyebutkan, KIP akan menyerahkan hasil uji baca Al Quran ini kepada partai peserta yang bersangkutan.

"Terserah partai nanti, apakah mengganti bakal caleg itu atau tidak. Kalau tidak diganti, berarti jumlah caleg mereka berkurang," katanya.

Hingga hari ini, uji baca Al Quran masih berlangsung. Sebanyak 1.231 bacaleg mendaftar untuk ikut Pemilu 2014. Untuk sementara, sebanyak 37 bacaleg dinyatakan tidak lulus uji kemampuan membaca Al Quran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini