TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Sebanyak 56 warga pendatang terjaring razia di Kabupaten Tabanan, Bali, karena tidak memiliki dokumen kependudukan sebagaimana dipersyaratkan oleh pemerintah daerah setempat.
"Dari 56 yang terjaring razia itu, 12 di antaranya sama sekali tidak memiliki kartu identitas," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Tabanan, I Wayan Sudarya, Rabu (1/5/2013).
Menurut dia, razia digelar di Desa Delod Peken untuk menertibkan warga pendatang di Kabupaten Tabanan yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Hal ini untuk mengantisipasi beban pemerintah daerah akibat adanya pengangguran dan menekan tingginya angka kriminalitas," kata Wayan Sudarya.
Warga pendatang yang terkena razia itu selanjutnya dibawa ke kantor desa untuk didata, dan mengurus Kartu Izin Tinggal Penduduk Sementara (Kipem).
Sebagian besar di antara mereka yang terkena razia itu tinggal di rumah-rumah kos. "Kebetulan pada sidak kali ini tidak ada lagi penghuni kos yang kucing-kucingan," katanya.
Wayan Sudarya menegaskan bahwa Satpol PP dan aparat desa akan terus melakukan penertiban terhadap penduduk pendatang.