TRIBUNNEWS.COM YOGYA, - Adalah hak setiap warna negara untuk menjadi wakil rakyat seperti tertuang dalam Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 tentang pendaftaran calon anggota legislatif untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten. Bahkan, mantan narapidana pun dimungkinlan untuk menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) asalkan memenuhi berbagai persyaratan pencalegan.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Nasrullah menjelaskan, sesuai PerKPU No 7 Tahun 2013, mantan narapidana memang diperbolehkan nyaleg asalkan telah selesai menjalani pidana penjara setidak-tidaknya lima tahun sebelum mengajukan dirinya sebagai bacaleg.
Mantan napi tersebut juga harus memberikan pemberitahuan melalui media massa terkait statusnya sebagai mantan narapidana. Sehingga masyarakat bisa mengetahui hal tersebut secara terbuka. Pun, ia juga harus menyertakan bukti surat kabar yang memuat pernyataan itu dalam berkas administrasi persyaratan yang diajukannya ke KPU.
"Ia (mantan napi, Red) juga harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bahwa ia bukanlah pelaku kejahatan berulang-ulang," ujar Nasrullah, Jumat (3/5).
Sejauh ini, KPU Kota Yogyakarta telah menerima satu aduan warga bahwa terdapat seorang bacaleg dari PDIP yang ditengarai memiliki rekam jejak berbagai tindak pidana antara lain pembunuhan, bandar narkoba dan perjudian pada beberapa tahun silam. Dalam surat aduan tersebut juga disebutkan bacaleg tersebut bahkan sempat mendekam di lapas Cebongan.
Menanggapi hal itu, Nasrullah menegaskan akan memverifikasi aduan tersebut sesuai tahapan Pemilu yang berlangsung. Untuk sementara, surat aduan tersebut masih disimpan KPu dan akan ditindaklanjuti usai pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS).
"Setelah Daftar Caleg Sementara (DCS) diumumkan pada Juni 2013, warga baru bisa menyampaikan masukan-masukannya. Tapi sekarang ini, hingga 6 Mei 2013, KPU Kota Yogyakarta masih fokus melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas pendaftaran dari para bacaleg," papar Nasrullah.
Ia menambahkan, masukan-masukan dari warga masyarakat yang disampaikan ke KPU juga harus bisa dipertanggungjawabkan. Sebab, masukan tersebut akan diklarifikasi langsung kepada partai politik pengusungnya.
"Jika aduan warga terbukti benar, maka bacaleg tersebut tidak lolos. Dan dimungkinkan untuk penambahan nama lainnya," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Yogyakarta, Sujanarko menyerahkan segala proses verifikasinya kepada KPU Kota Yogyakarta. Sejauh ini, pihaknya telah mengajukan bacaleg sesuai dengan persyaratan yang diajukan KPU sesuai peraturan yang berlaku. Bahkan, setiap bacaleg dari partainya juga telah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
Ditanya tentang kemungkinan penggantian bacaleg dari PDIP, Sujanarko enggan berkomentar banyak. "Kami tidak akan berandai-andai, biarkan mekanisme KPU berjalan," ujar Koko. (esa)