News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Legislatif

Tujuh Bacaleg Pidie Tak Bisa Baca Alquran, 17 Lainnya Mangkir

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Aceh (PA) mengikuti uji baca Alquran di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Senin (29/4/2013). Sebanyak 1.200 bacaleg dari 15 partai politik lokal dan partai nasional di Aceh diwajibkan mengikuti uji baca Alquran yang merupakan syarat yang diatur dalam Qanun Aceh tentang Pemilu Pasal 3 Tahun 2003 dan Juknis KIP Aceh Nomor 13 Tahun 2013. SERAMBI/M ANSHAR

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Idris Ismail

TRIBUNNEWS.COM, MEUREUDU - Sebanyak 17 Bakal Calon Legislatif (bacaleg) dari Partai Nasional (Parnas) dan Partai Lokal (Parlok) di Pidie Jaya, selama tiga hari menjalani masa uji kemampuan baca  Alquran yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, dinyatakan gugur karena tidak hadir. Sementara tujuh bacaleg lainnya dinyatakan tak mampu membaca kitab suci umat Islam itu.

Ketua KIP Pidie Jaya, Drs Basri M Sabi kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Sabtu (4/5/2013) mengatakan, dari jumlah Bacaleg 322 orang, yang tak hadir atau mangkir pada sesi uji mampu baca kitab suci Alquran sebanyak 17 orang tanpa alasan yang konkrit.

"Berdasarkan hasil rekapitulasi tim penguji dari tiga lembaga, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan Lembaga Pengembangan Tilawati Qur'an (LPTQ) hanya 17 Bacaleg yang mangkir mengikuti tes baca Alquran meski telah diberikan kelonggaran waktu tambahan satu hari, Kamis (2/5/2013)," ujarnya.

Ia mengatakan, atas  mangkirnya 17 peserta dari baca kitab suci itu, maka mereka dinyatakan gugur dari hak untuk menjadi Caleg dan akan diganti dengan bacaleg lain pada masa perbaikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini