News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bekas Bos Polisi Hutan Bungo Tebo jadi Tersangka

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin
 
TRIBUNNEWS.COM, MUARA BUNGO – Mantan Kepala Kanwil Polisi Kehutanan (Polhut) Bungo Tebo, Raden Purwantoko bin Arbani ditetapkan jadi tersangka. Pria 60 tahun ini dijerat dalam kasus surat palsu terkait jual beli dan penerbitan sertifikat tanah.
 
Kasubbag Humas Polres Bungo AKP Harbunas, Minggu (12/5/2013), mengatakan kasus Purwantoko bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Bungo. “Benar, sudah dilimpahkan. Dari gelar perkara, disimpulkan perbuatan tersangka sudah melawan hukum,” ujar Harbunas.
 
Harbunas mengatakan, Purwantoko dijerat pasal 263 ayat (2) KUHP. “Semua unsur pasal yang dikenalan telah terpenuhi,” ujar Harbunas lagi.
 
Dalam kasus ini, terjadi sengketa pemilikan tanah antara Purwantoko dan H Ismail Ibrahim. Menurut Harbunas, Purwantoko telah merebut dan menguasai tanah milik Ismail Ibrahim dengan cara menerbitkan akta jual beli palsu.
 
Modusnya, Purwantoko membuat akta jual beli tanah antara dirinya dengan Sarmah. Surat jual beli yang disebut palsu itu digunakan untuk menerbitkan sertifikat tanah tersebut. Sehingga pada 1984 terbitlah sertifikat tanah nomor 60 atas nama Purwantoko. Tanah itu kemudian dijual pula kepada Stuninah pada 2010.
 
Dari penyelidikan diketahui jika Sarmah tak menuual tanah tersebut. Sejatinya tanah itu sudah lebih dulu dujual oleh Muhamad Abas, suami Sarmah, kepada H Ibrahim. Jual beli antara Abas dan H Ibrahim terjadi pada 10 Maret 1979. Oleh H Ibrahim, tanah tersebut diberikan kepada anaknya, Majid Ibrahim.
 
Ismail Ibrahim sendiri adalah adik dari Majid. Dalam keterangannya kepada penyidik Polres Bungo, Ismail mengatakan tanah di Jalan Lintas Sumatera Km 04 arah Padang itu ia dapatkan dari kakaknya, Majid. (lis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini