TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang membidangi pendidikan, Ahmad Jajuli meminta pihak Rektorat Universitas Lampung (Unila) bersikap terbuka.
Pihak rektorat harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait persoalan tersebut. Hal tersebut merupakan bentuk transparansi perguruan tinggi sebagai lembaga publik.
Sebelumnya, Komite Antikorupsi (KoAK) menyatakan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Ir Sugeng P Harianto MSc harus mempertanggungjawabkan kebijakannya meluluskan mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unila, Fajrian.
Direktur Komite Antikorupsi (KoAK) Lampung Muhammad Yunus mengatakan, kebijakan rektor yang meluluskan Fajrian meskipun belum menyelesaikan pembuatan skripsi adalah bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).
"Jika memang terindikasi demikian, masyarakat harus dimudahkan apabila ingin mengakses informasi tersebut. Masyarakat tentu mampu menilai atas persoalan yang terjadi," ungkap Jajuli, Rabu (15/5/2013).
Sebagai jaring aspirasi masyarakat, Jajuli mengatakan, DPD dapat menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). DPD pun dapat meminta Kemendikbud untuk melakukan penyelidikan terhadap persoalan tersebut.
"Tetapi, kami perlu mendapatkan pengaduan terlebih dahulu dari masyarakat. Di tingkat awal, masyarakat bisa meminta penjelasan kepada pihak Unila. Sebab, Kemendikbud juga tidak akan mengambil langkah apapun kecuali ada masyarakat yang dirugikan," papar Jajuli.
Direktur Komite Antikorupsi (KoAK) Lampung Muhammad Yunus mengungkapkan, KoAK siap memberikan laporan kepada DPD dan Kemendikbud supaya ada tindakan penyelesaian terhadap kasus penerbitan ijazah tidak melalui prosedur tersebut.
"Kalau memang DPD membutuhkan laporan masyarakat, kami akan memberikan laporan. Tentu, setelah kami melakukan investigasi terlebih dahulu," ucap Yunus.(ridwan hardiansyah)