News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyedot Uang di ATM Bebas Beraksi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kartu kredit

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Modus kejahatan yang memanfaatkan kemudahan pembayaran menggunakan ATM debit atau kartu kredit di mesin gesek Electronic Data Capture (EDC), masih marak terjadi. Penyebab utamanya adalah sejumlah merchant yang menyediakan EDC tidak mewajibkan pelanggan memasukkan nomor PIN atau meneliti identitas pemegang kartu.

Direktur Eksekutif Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi A Johansyah, mengatakan pihaknya sebetulnya sudah melakukan edukasi dan sosialisasi terkait hal ini. Menurut Difi, bank sudah harus menyediakan EDC yang mewajibkan penggunaan PIN. “Tetapi memang ada juga merchant yang masih bandel yang menyediakan EDC sendiri tanpa kewajiban memasukkan PIN,” kata Difi.

Salah seorang korban akibat merchant tak mewajibkan PIN adalah Ary (38). Kartu ATM visa sebuah bank BUMN miliknya dengan mudah digunakan oleh pencuri saat dompetnya kecopetan. “Saya terkejut, ATM saya ternyata bisa digunakan transaksi oleh orang lain,” ujar Ary yang kembali teringat pada peristiwa 30 Maret 2013 lalu.

Pria asal Jogjakarta ini menjelaskan, saat itu ia melakukan perjalanan dari Banyuwangi ke Malang dengan menumpang bus. Selepas dari Jember, ia pindah ke bus jurusan Malang. Tanpa sadar ternyata ransel yang dibawanya menjadi incaran copet sebelum memasuki Kota Jember. Copet itu berhasil membawa kabur dompetnya.

Ary baru menyadari dompetnya yang berisi uang, surat-surat penting, dan ATM raib pada keesokan hari. Saat itu ia langsung menghubungi call center untuk melakukan pemblokiran kartu ATM. Pemblokiran beres, namun ia dikejutkan oleh informasi lanjutan dari call center terkait transaksi terakhir yang terjadi.

“Terjadi transaksi di sebuah pusat perbelanjaan di Probolinggo, pembelian barang elektronik sekitar Rp 1,8 juta. Transaksi dilakukan lewat mesin EDC. Saya yakin ATM itu digesek pada mesin EDC yang tidak memberlakukan PIN,” tukas Ary yang memang tidak pernah menyimpan catatan PIN-nya di dompet.

Merasa dirugikan, Ary melapor ke pihak bank yang menerbitkan ATM. Namun, keterangan dari pihak bank tidak membuat Ary puas. Transaksi oleh pencopet itu dinilai akibat kelalaian nasabah. Dari browsing di internet, ternyata Ary menyadari ‘korban’ transaksi kartu debit di mesin EDC tanpa PIN tidak hanya dirinya. Ada banyak kasus serupa dan belum ada solusi yang melegakan nasabah.

Peristiwa transaksi ATM ‘ilegal’, membuat Ary menyesalkan perbankan yang mengeluarkan mesin EDC tanpa proteksi PIN saat transaksi. “Nasabah menjadi kurang terlindungi. Terlebih mesin EDC telah banyak digunakan di mal-mal dan hipermarket, bahkan toko-toko sekarang juga banyak yang memakai EDC,” ujarnya.

Penelusuran Surya di sejumlah supermarket dan gerai di mal Surabaya juga membuktikan, siapa pun yang memegang kartu debit bisa dengan mudah bertransaksi sekalipun bukan pemilik kartu. Asal ada uang di rekening, kartu digesek dan transaksi pun berhasil.

Sejumlah kasir tidak mensyaratkan PIN ketika Surya mencoba menggunakan kartu debit di salah satu merchant, Selasa (14/5). Transaksi dinyatakan berhasil. Kasir memberikan print out sebagai bukti transaksi sudah dilakukan.

Surya sempat menanyakan mengapa tidak menggunakan PIN untuk transaksi menggunakan kartu debit. Kasir menjawab transaksi tidak memerlukan PIN tanpa menjelaskan alasannya. “Tidak perlu (pakai PIN) Pak,” kata kasir itu singkat.

Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya Iptu Solikin Ferry menyatakan transaksi menggunakan kartu kredit maupun kartu debit, jika lengah, berpotensi disalahgunakan orang lain. Terlebih, tidak semua transaksi yang dilakukan menyertakan PIN. Padahal, PIN merupakan kode rahasia yang menjadi pengaman.

“Meskipun ada juga yang bisa dibobol, namun sampai saat ini PIN tetap menjadi sarana pengaman yang paling efektif. Kalau transaksi bebas tanpa PIN, artinya siapa saja pemegang kartu bisa melakukannya meskipun dia bukan pemilik kartu,” ujar alumnus Akpol 2007 itu, Selasa (14/5/2013).

Ferry mengungkapkan sejumlah kejahatan kartu kredit dan kartu debit dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Salah satunya dialami Dwi Wibowo, warga Bratang, Surabaya.

Dwi mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah kartu kreditnya dicuri mantan istrinya sendiri. Sang istri ternyata bisa menggunakan kartu kredit itu untuk membeli sejumlah perhiasan dan menarik uang tunai, meskipun tanpa seizin mantan suami dan memegang nomor PIN.

Ferry mengimbau, agar masyarakat langsung memblokir rekening dan melaporkan ke polisi jika kehilangan kartu kredit atau kartu debit. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kejahatan. “Sebelumnya, masyarakat cenderung santai jika kehilangan kartu ATM debit atau kartu kredit. Mereka mengira kartu ATM hanya bisa dipakai kalau pemegang kartu mengetahui nomor PIN. Padahal, saat ini tidak semua transaksi melalui kartu mensyaratkan PIN,” tandas Ferry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini