Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- KPK langsung menahan dua tersangka kontraktor Surung Panjaitan (SP) dan Plt Kepala Dinas (Kadis) PU Sumut, Khairil Anwar (KA) dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara, terkait proyek alokasi bantuan dana dari pemerintah propinsi Sumut ke Kabupaten Madina.
"Tersangka SP di rutan KPK, sementara yang KA, di Rutan Salemba," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat kepada wartawan, Jakarta,Rabu (15/5/2013).
Johan mengatakan, penahanan sengaja dilakukan untuk pengembangan penyidikan."Selama 20 hari kedepan para tersangka kita titipkan di rutan terpisah," terangnya.
Sementara untuk Bupati Madina, Hidayat Batubara belum ditahan karena masih intensif diperiksa KPK. "Beliau juga akan langsung ditahan. Tapi belum tau dimana," kata Johan.
Surung dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 99 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi.
Sementara Khairil dikenakan pasal 12 a atau 11 UU 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2002.
Seperti yang diketahui, KPK menangkap Khairil dan Surung di depan kediaman Bupati Hidayat di Jalan C Asahan No 76 Medan pada Selasa (14/5/2013) lalu.
Keduanya diciduk petugas KPK setelah memberikan suap sebesar Rp 1 milliar ke Hidayat. Setelah menangkap keduanya, tim dari KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Hidayat. Disana uang suap itu berhasil ditemukan KPK. Sehari setelahnya, KPK kemudian menangkap Bupati Hidayat Batubara.