Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUNNEWS.COM, BELOPA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Luwu, mencurigai adanya keterlibatan unsur pemerintahan terskait adanya calon yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), saat penyerahan dokumen calon perseorangan.
Ketua panwas Luwu, Simin, mengatakan dengan adanya laporan dari masyarakat yang keberatan KTP-nya digunakan maka dia akan melakukan rapat bersama dengan kejaksaan dan pihak kepolisian sore nanti sekitar pukul 15.00 Wita.
Ia menambahkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu dari jalur independen telah menggunakan e-KTP sebagai bukti dukungan dari masyarakat, sementara e-KTP tersebut belum didistribusikan ke warga Luwu.
"Kami juga akan melakukan pemanggilan saksi-saksi kepada masyarakat, siapa - siapa yang telah merampas hak miliknya dengan menggunakan e-KTP tanpa sepengetahuan pemiliknya," ungkapnya.
Namun Panwas Luwu mencurigai adanya calon independen yang menggunakan e-KTP diduga kuat adanya keterlibatan orang-orang pemerintahan, apakah dinas kependudukan atau pemerintah kecematan, karena e-KTP tersebut hingga saat ini belum di distribusikan ke masyarakat.
Apabila mereka terbukti menggunakan e-KTP tanpa sepengetahuan pemiliknya maka mereka terancam hukuman pidana dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp 36 juta.