News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Gendut Aiptu

Polisi Telusuri Pencucian Uang Rekening Jumbo Aiptu Labora

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Papua bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Direksus) Bareskrim Polri mengusut bisnis ilegal yang diduga melibatkan Aiptu Labora Sitorus.

Terlebih dahulu, kepolisian melakukan penyidikan kasus bisnis kayu dan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

"Polda Papua dibantu tindak pidana tertentu membuktikan pidana asalnya predikat crime (kasus perhutanan dan BBM). Sedangkan Direktur Ekonomi Khusus akan mendukung dan memback up penelusuran transaksi dalam rangka penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2013).

Menurutnya tim gabungan tersebut sudah bekerja selama tiga minggu. "Sudah dibentuk tim gabunga dan sudah rapat dengan Polda Papua di sini, sekarang tim sudah ada di Surabaya dan tempat lainnya," ucapnya.

Adanya informasi dari PPATK ternyata seirama dengan apa yang sedang disidik Polda Papua dan Mabes Polri. Saat ini Dittipiter sedang melakukan penyidikan mendalam terhadap tindak pidana kehutanan dan perminyakan yang merupakan kejahatan asal atau predikat crime.

"Hasil kejahatan tersebut yang kemudian ditransaksikan ke dalam transaksi bisnis mereka mengalir ke beberapa rekening dan yang terakhir mengalir ke rekening LS (Labora Sitorus)," ujarnya.

Pada 28 Maret 2013 Polda Papu dibantu Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan penelusuran kasus illegal loging yang dilakukan PT Rotua dan pada 21 Maret 2013 mulai melakukan proses penyidikan kasus bisnis Bahan Bakar Ilegal yang dilakukan PT Seno Adi Wijaya (SAW).

Untuk kasus BBM, polisi sudah menetapkan satu tersangka atas nama Jimmy Jalesang sebagai pengelola PT SAW. Selain itu, kepolisian pun sudah menyita barang bukti berupa satu unit kapal Batamas Santosa muatannya 400 ton BBM, satu kapal LDP muatannya 335,5 ton BBM, satu unit kapal Aman muatannya 264,5 ton BBM, 3 unit flawmeter, satu unit penampung BBM solar dengan muatan 20 ton BBM.

Sementara untuk kasus kehutanan yang dilakukan PT Rotua, kepolisian  sudah mengamankan 80 kontainer kayu yang skrg diamankan di UKP3 Tanjung Perak Surabaya. 80 kontainer kayu tersebut, 40 kontainer sudah masuk gudang 40 masih di pelabuhan dan ini sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Polda Papua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini