News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kriminalitas

Supardi Terancam Penjara 15 Tahun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Supardi Bersimpuh di Kaki Istrinya Sambil menangis dan meminta maaf

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Supardi yang memenggal kepala ibu kandungnya, dijerat Pasal 338 KUHP, yang menghilangkan nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Ini dikarenakan jika melihat dari pemeriksaan, tidak ada unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan ini.

Namun, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman mengatakan, keputusan mutlak baru muncul setelah hasil observasi yang dijalani Supardi.

"Semua harus didasarkan data dan keilmuan, termasuk pembuktian kondisi jiwa tersangka. Kami masih menunggu hasil observasi," kata Farman.

Farman menjelaskan, penanganan kasus ini mempertimbangkan banyak aspek.

"Kami bisa tahu apa tindakan selanjutnya setelah ada hasil observasi, baru itu kami gelar perkara," tambah Farman.

Selama menjalani observasi, Supardi dimasukkan ke ruang isolasi. Rencananya observasi baru akan selesai Sabtu (18/5/2013). (Haorrahman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini