TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Supardi yang memenggal kepala ibu kandungnya, dijerat Pasal 338 KUHP, yang menghilangkan nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Ini dikarenakan jika melihat dari pemeriksaan, tidak ada unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan ini.
Namun, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman mengatakan, keputusan mutlak baru muncul setelah hasil observasi yang dijalani Supardi.
"Semua harus didasarkan data dan keilmuan, termasuk pembuktian kondisi jiwa tersangka. Kami masih menunggu hasil observasi," kata Farman.
Farman menjelaskan, penanganan kasus ini mempertimbangkan banyak aspek.
"Kami bisa tahu apa tindakan selanjutnya setelah ada hasil observasi, baru itu kami gelar perkara," tambah Farman.
Selama menjalani observasi, Supardi dimasukkan ke ruang isolasi. Rencananya observasi baru akan selesai Sabtu (18/5/2013). (Haorrahman)
Arti Robbi Yassir Wala Tu'assir Rabbi Tammim Bil Khair, Tuhanku Sempurnakan Urusanku dengan Kebaikan
Contoh Jawaban Soal Post Test Modul 2, Apa Isu Murid yang Saat Ini Menjadi Perhatian Ibu/Bapak Guru?