Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Wakil Bupati Langkat, Budiono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Binjai terkait kasus perusakan baliho bergambar Bupati Langkat di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Binjai beberapa hari lalu.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani ketika dihubungi Jumat (17/5/2013) sore mengatakan selain menetapkan Budiono sebagai tersangka dalam kasus perusakan baliho milik Ketua Golkar Langkat, Budiono juga dilaporkan membuat perasaan tidak senang oleh pelapor.
Revi menjelaskan, tanggal 15 Mei 2013 lalu pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pertama untuk Wabup Langkat tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Jumat (17/5/2013) pagi ini pukul 10.00 WIB. Namun Budiono tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Budiono seharusnya dipanggil hari ini, namun dia mangkir dari panggilan pertamanya. Kita akan surati dia untuk kedua kalinya," ucap Revi.
Sebelumnya kepada Tribun Medan (Tribunnews.com Network), Wakil Bupati Langkat Budiono mengatakan siap untuk memenuhi undangan dari Polres Binjai.
"Silakan mereka melapor, saya siap untuk diperiksa, saya juga punya tim pembela dan yang perlu diingat mereka saat kejadian tersebut banyak dilihat warga dan saya minta jangan diputarbalikkan seperti yang ada di media saat ini. Ngongesa itu Bupati dan saya wakilnya, dan kami sudah lama bersahabat sejak masih kami SMA dan jangan di laga seperti ini,” ucapnya. (ari/tribun-medan.com)