News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akta Lahir Palsu Seharga Rp 50 RIBU Per Lembar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Wahyu Hidayat (kiri) dan Kasubag Humas Polres Tuban AKP Noersento menunjukkan akta lahir palsu buatan Joko Dwi Setyo dan Pandu.

Laporan Wartawan Surya,Adrianus Adhi

TRIBUNNEWS.COM,TUBAN - Biaya pembuatan akta lahir palsu ini ternyata cukup murah.

Satu akta tersebut dijual ke pelanggan seharga Rp 50.000 per lembar dan proses pembuatannya cukup satu hari saja.
 
"Kalau pesan pagi, sorenya atau besoknya sudah bisa diambil dan sudah dilaminating," kata Pandu (45), oknum pegawai sipil yang menjadi pemalsu akta lahir itu.

Warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban ini menceritakan, kertas dan blangko akta tersebut didatangkan tetangganya, Joko Dwi Setyo (34) dari Surabaya.

Harga per-lembar akta kosong itu, diakuinya hanya Rp 8.000.

Setelah kertas tiba, Pandu meminta Joko yang mahir menggunakan komputer itu untuk mencetak ribuan akta lahir palsu.

Oknum pegawai Dinas Sosial Kabupaten Tuban mengatakan, agar akta tersebut terlihat benar-benar asli dirinya juga memalsu tanda tangan Mustarikah yang merupakan Mantan Kepala Dispendukcapil.

Setelah itu ia menstempel akta lahir palsu itu dengan stempel curian dari kantornya terdahulu.

"Saya melakukan perbuatan ini sejak akhir 2011 lalu," ungkap Pandu.

Menurut Pandu, sejak 2011 lalu setidaknya sudah ada 1500 akta lahir yang sudah mereka palsu. Jumlah ini diperkirakan lebih, karena dalam sebulan saja ia mengaku bisa mendapat order antara 100 hingga 150 buah.

Hal ini bisa terjadi karena harga yang ditawarkan Pandu murah dan cepat.

Soal pengguna, kata Pandu, datang dari berbagai ragam usia, status sosial hingga pekerjaan.

"Saya sendiri tidak hapal sebab tak pernah dicatat, walaupun demikian yang paling banyak adalah akta-akta untuk bayi yang baru lahir," katanya.

Pandu mengatakan ide pembuatan akta lahir palsu ini sebenarnya datang dari warga sendiri. Yaitu, warga yang nitip padanya untuk membuat akta lahir.

"Karena data dan berkas administrasinya tidak lengkap, saya tak bisa memproses secara resmi. Karena itu saya memalsukannya," ujar Pandu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini