News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Dua Pengoplos Elpiji 12 Kilogram

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas bongkar muat tabung elpiji yang akan dikirim menggunakan kapal di pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Kamis (7/3/2013). PT Pertamina menunda kenaikan harga elpiji 12 kg yang pada rencana sebelumnya akan dilakukan pada Maret ini hingga waktu yang belum ditentukan. Sebelumnya, Pertamina berencana menaikkan harga elpiji 12 kg menjadi Rp 95.600 per tabung atau naik sebesar Rp 25.400 per tabung karena beban kerugian pada tahun lalu mencapai US$ 541 juta. KOMPAS IMAGES/ANDREAN KRISTIANTO

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kondisi kelangkaan elpiji akhir-akhir ini dimanfaatkan sejumlah orang untuk mencari keuntungan.

Di Lampung, polisi membekuk pelaku yang memanipulasi isi elpiji tabung 12 kilogram. Pengungkapan kasus manipulasi isi elpiji itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Komisaris Besar (Pol) M. Nurochman dalam jumpa pers, Senin (20/5/2013).

Nurochman menjelaskan, pihaknya menangkap dua pelaku, yaitu MT dan YS yang melakukan praktik kecurangan pengisian elpiji itu.

Mereka merupakan para pekerja sub-agen di wilayah Pahoman, Kota Bandar Lampung.

"Modus mereka adalah memindahkan isi elpiji tabung 12 kg ke dalam tabung-tabung kosong. Namun, itu diisi hanya 9-10 kg, dari semestinya diisi penuh 12 kg. Praktik ini sangat merugikan konsumen, apalagi di tengah sulitnya mencari elpiji seperti saat ini," ujarnya.

Dalam penangkapan Kamis (16/5/2013) lalu, polisi menyita 15 unit tabung elpiji yang isinya telah diubah. Para pelaku membuka segel tabung-tabung elpiji ini lalu mengisi ulangnya dan memasang segel bekas.

Elpiji ini dijual Rp 93.000 per tabung ke konsumen.

Kepada wartawan, MT mengaku melakukan itu karena disuruh bosnya. Ia dibayar Rp 55.000 per hari untuk menjual tabung-tabung gas yang telah dimanipulasi itu.

MT mengaku telah melakukan praktik kecurangan itu selama satu bulan terakhir, sejak terjadi kelangkaan elpiji di Lampung.

Atas perbuatan itu, mereka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-Undangg Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(Yulvianus Harjono/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini