Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Seorang warga Kampung Cirangkong RW 2 Dusun 1 Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe, Ade Elang Eka Saputra, melaporkan LSM Komisi Nasional Penyelamat Aset Negara (Komnaspan) Subang ke Polsek Jalan Cagak. Pelaporan tersebut atas dugaan penguasaan aset lahan milik terdakwa kasus korupsi simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo.
"Kami melaporkan Komnaspan karena diduga menguasai aset sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) milik Irjen Djoko Susilo. Bahkan, mereka menjebol gerbang masuk menuju lahan milik Djoko Susilo yang dikunci gembok," kata pria yang disapa Elang ini kepada Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), ketika ditemui di Jalan Cagak Subang, Rabu (22/5/2013).
Elang menjelaskan, tiga bulan lalu, pihaknya memantau perkembangan aset yang disita oleh KPK. Kemudian, pihaknya diminta untuk mengumpulkan warga Desa Cirangkong, untuk menggarap lahan tersebut. Dia sempat menanyakan apakah tindakan tersebut sudah berdasar kuasa dari KPK atau tidak. Namun ternyata, tindakan itu tidak berdasar.
"Saya menolak mengajak warga untuk menggarap lahan disana karena tindakan mereka tidak berdasarkan hukum. Saya pun sempat diberi jaminan bahwa mereka siap bertanggung jawab jika ada tindakan hukum atas tindakan mereka, karena mereka mengaku mendapat rekomendasi dari KPK. Tapi saya tetap tidak mengikuti ajakan mereka," kata Elang.
Ia mengatakan, karena dirinya menolak untuk bergabung, sejumlah warga di Desa Kumpay Kecamatan Cijambe, mengikuti ajakan Komnaspan. Dia sempat diajak untuk menggarap lahan tersebut dengan diminta biaya sebesar Rp 1 juta, untuk pendirian koperasi.
"Rp 1 juta itu diminta oleh Komnaspan untuk mendirikan koperasi. Jika belum bisa membayar, setiap penggarap diminta Rp 100 ribu untuk membuat kartu anggota Komnaspan," katanya.
Anggota Komnaspan, Idin Rohana membenarkan dirinya melakukan tindakan seperti yang dikatakan Elang. Hanya saja, tindakan itu berdasarkan atas kepedulian terhadap masyarakat.
"Kami melakukan itu karena selama ini KPK menelantarkan lahan sitaan tersebut. Bahkan disana ada aktivitas penebangan kayu. Karena itulah, atas nama penyelamatan aset negara untuk kepentingan dan kepedulian masyarakat, kami ingin menjaga dan memelihara lahan sitaan tersebut,' kata Idin melalui ponselnya.
Disinggung mengenai dasar hukum legal formal atas tindakan tersebut, ia mengaku memang pihaknya tidak memiliki dasar hukum atas tindakan tersebut.
"Memang tidak ada dasar hukum legal formal, tapi kami murni berangkat kepedulian masyarakat," ujarnya.
Idin membantah bahwa pihaknya meminta Rp 1 juta untuk pendirian koperasi serta meminta uang Rp 100 ribu kepada warga, untuk bisa menggarap lahan tersebut.
"Memang itu kami lakukan untuk pembangunan ekonomi kerakyatan dengan membangun koperasi. Tapi, itu tidak berhubungan dengan lahan sitaan KPK," katanya. (men)
Baca tanpa iklan