Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Hengki Seprihadi
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pemerintah menaikkan gaji pegawai negeri sipil. Kenaikan rata-rata pada kisaran 7 persen. Besaran kenaikan berbeda pada tiap golongan pegawai. Kenaikan gaji itu, mengacu pada peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2013.
"Pemerintah daerah tentu harus mengakomodir peraturan yang terbit April lalu itu. Pastinya kami perlu merubah alokasi anggaran di APBD, di anggaran perubahan nantinya," ujar Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Jonli.
Sementara itu, ia membenarkan, kemarin telah berlangsung pertemuan awal antara Banggar DPRD Riau dengan tim anggaran pemerintah daerah provinsi Riau.
Diberitakan sebelumnya, pertemuan itu termasuk membahas kemungkinan pembahasan anggaran perubahan terkait tidak adanya pejabat sekretaris daerah Riau.
"Pada prinsipnya pertemuan kemarin itu baru pertemuan awal. Belum masuk teknis. Kami tetap jalankan apa yang bisa dilaksanakan, mana tahu nanti jelang pembahasan sudah ada pejabat sekda," ujar Jonli.
Baca tanpa iklan