TRIBUNNEWS.COM , SURABAYA - Catur (22), pemuda asal Pare, Kediri harus mendekam di dalam penjara setelah ditangkap anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (22/5/2013).
Dia ditangkap di Terminal Purabaya, Bungurasih setelah memeras dan menipu pacarnya, NF (26), warga Surabaya.
"Pelaku dan korban sudah berpacaran sejak tahun 2008. Dengan janji akan dinikahi, korban sudah diperas hingga mencapai Rp 60 juta," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Suhartoyo, Rabu (22/05/2013).
Pemerasan itu dilakukan tersangka berulang kali selama mereka berpacaran. Bentuknya juga beragam, ada uang tunai, ponsel Nokia, Blackberry, kamera digital dan sebagainya hingga total mencapai kisaran Rp 60 juta.
"Terahir, pelaku meminta uang Rp 1,5 juta kepada korban. Namun, hanya dikasih Rp 750.000. Penyerahan itu dilakukan di Terminal Bungurasih. Dan beberapa saat setelahnya dia ditangkap," sambung Suhartoyo.
Setiap kali meminta uang, pelaku selalu memaksa dan mengancam akan menyebarkan aib korban.
Selama berpacaran mereka sudah berulang kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Baca tanpa iklan