News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minuman Ilegal Itu Dimasukkan Dalam Drum

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Bangka Belitung, Drs. Arnold Sianipar menunjukan minuman energi Redbull Kratindaeng diduga ilegal dari ruang penyimpanan yang menjual tong bekas di Jalan Depati Hamzah (jalan Air Itam) Pangkalpinang, Selasa (21/5)

Laporan Wartawan Bangka Pos, M Ismunadi

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Upaya pengamanan sebanyak 1.600 kardus minuman kaleng yang diduga ilegal bermerk Redbull Kratingdaeng di tempat penampungan drum di Jalan Depati Hamzah, Pangkalpinang, sempat berlangsung alot, Selasa (21/5/2013).

Upaya pengamanan baru bisa dilakukan setelah M Ruslan, pria yang mengaku tinggal di wilayah Gabek, Pangkalpinang, datang ke lokasi. Dia juga menyatakan dirinya sebagai pemilik ribuan kardus Redbull Kratingdaeng yang diamankan BPOM.

Menurut Ruslan, Redbull Kratingdaeng tersebut merupakan sampel. Rencananya, dia akan bekerjasama dengan penyuplai dari Tanjungpinang, Kepulauan Riau, untuk mengedarkan minuman kaleng tersebut di Bangka dan Belitung.

"Awalnya saya pesan 100 kardus untuk sampel. Tapi kata teman yang di sana, Babel kan luas, akhirnya dikirim 800 kardus," ujar Ruslan di hadapan rombongan BPOM.

Akan tetapi setelah melakukan pengamanan dengan memindahkan kardus minuman ke truk dan dibawa ke kantor BPOM di komplek Pemprov Babel, didapati jumlah minuman kaleng ini sebanyak 1.600 kardus. BPOM memindahkan ribuan kardus minuman tersebut dengan menggunakan dua truk sewaan.

"Ini baru pertamakalinya. Seperti saya jelaskan tadi ini, sampel. Jadi kita coba edar dulu. Nanti kalau bagus, baru kita edar banyak. Jadi sebenarnya kerjasama saya dengan kawan yang di Tanjungpinang pun belum karena ini merupakan sampel," jelas Ruslan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini