News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Gowa Bebaskan Pecuri Parfum di Gerai Alfamidi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alfamidi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Uming

TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gowa membebaskan dua remaja pelaku pencurian, RG (17) dan AN (14) yang tertangkap kamera gerai Alfamidi di Jl Agus Salim, Selasa (22/5/2013) dini hari kemarin.

Hal ini dikarenakan pihak Alfamidi tidak ingin mempermasalahkan bahkan melaporkan kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Somba Opu tersebut.

Kepala Satuan Reskrim Polres Gowa, AKP Akbar ketika dihubungi Tribun Timur (Tribunnews.com Network), Rabu (22/5/2013) membenarkan hal tersebut.

"Kami bebaskan karena dari pihak Alfamidi-nya sendiri tidak mau mempermasalahkan namun mereka minta ganti rugi dari harga barang yang dicuri berupa parfum," ujar mantan Kanit Res Polrestabes Makassar ini.

Akbar juga menambahkan kedua pelaku diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

RG dan AN kedapatan mencuri parfum di sebuah gerai Alfamidi dari rekaman kamera toko tersebut. Awalnya seorang karyawan gerai sudah melihat aksi mereka, kemudian menghubungi pihak kepolisian. Ketika hendak keluar toko, karyawan mencoba menahan kedua remaja ini dengan menawarkan produk lain sambil menunggu kedatangan polisi.

Selang beberapa menit, anggota Satreskrim yang berpakaian preman tiba dan sempat sedikit berbincang dengan pelaku kemudian menggeledah dan menemukan barang bukti satu botol parfum.(Won)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini