News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pedagang Mie Aceh Cabuli Anak Majikan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung

TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Mustakim (24), warga Jalan Listrik Tempok Teurendam, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Aceh Utara tega mencabuli anak majikannya sendiri yang masih berusia 4 tahun.

Mustakim yang sehari-hari bekerja sebagai penjual Mie Aceh ini, diamankan setelah ketahuan mencabuli bocah berusia 4 tahun di kawasan Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur.

Sekitar satu bulan yang lalu ibu korban membutuhkan pekerja untuk membantunya membuka usaha jualan Mie Aceh di Daerah Setia Budi Medan. Setelah berjumpa dengan Mustakim di satu kawasan di Medan, ibu korban pun membawanya ke rumahnya di Jalan Dr Wahidin dan menginap di kediamanya selama satu hari satu malam.

Selanjutnya keesokan harinya, Minggu (21/4/2013) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku masih berada di rumah, sementara ibu korban yang pada saat itu sedang berada didalam mobil menyuruh pelaku untuk mengambil air minum ke dapur.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban di dalam kamar. Setelah beberapa hari kemudian kakak korban Vera menemukan adiknya dalam keadaan sedang menangis, selanjutnya kakak korban menanyakan hal tersebut kepada adiknya. Akhirnya Korban mengakui kalau dirinya telah dicabuli Mustakim di dalam kamar dengan cara menciumi kemaluan korban.

Selanjutnya atas laporan korban kepada adiknya, kakar korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Atas laporan tersebut ibu korban merasa terkejut dan tak menyangka perbuatan dilakukan oleh Mustakim seorang pekerjanya.

Di kantor polisi ibu korban Cut H saat ditemui mengatakan, kejadian itu terjadi pada siang hari saat dia dan Mustakim hendak berangkat ke Medan untuk melihat-lihat kedainya tempat jualan Mie Aceh di daerah Setia Budi Medan.

"Waktu itu saya sudah didalam mobil mau melihat kedai saya di Medan, dan dia saya suruh ambil air kedalam rumah. Saya tahunya pun dari anak saya yang paling besar, dia bilang adik diciumi Oom itu didalam kamar. Setelah saya dengar itu langsung saya menangis dan hal tersebut tidak langsung saya laporkan perbuatan dia itu, karena takut kalau dia lari.

Jadi waktu mau gajian kemarin dia saya suruh ambil gajinya setelah itu dia datang ke rumah saya, saya telepon polisi, dan malam itu dia langsung dibawa," jelas Cut.

Saat ditemui di ruang Unit SPK-A Polres Binjai, pelaku mengaku khilaf akan perbuatannya. Pelaku sendiri sudah bekerja dengan ibu korban selama satu bulan.

"Aku lakukan itu didalam kamar sebelah kamar ibunya, waktu itu aku disuruh ambil air ke dapur dan kulihat anak itu dan kuajak kedalam kamar. Setelah itu aku telentangkan badannya, dan aku ciumi kemaluannya. Nggak ada yang lain, cuma itu aja," ucap Mustakim.

"Kasusnya masih kita tangani. Saat ini sedang kita periksa dan pelaku telah melanggar Pasal 82 Undang-undang No: 23 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman 4 sampai 15 tahun penjara," ucap Kanit PPA IPTU Arnawaty. (ari/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini