TRIBUNPEKANB.COM, PEKANBARU - Puluhan warga Desa Terantang, Tambang, Kampar, Rabu (22/5/2013) sekitar pukul 15.30 datangi Mapolda Riau di Jalan Jenderal Sudirman. Kedatangan warga tersebut meminta agar pihak Polda Riau segera melepaskan Asril B, karena salah tangkap.
Menurut Jon Hendri yang pernah ditangkap dan sudah dihukum dalam kasus tersebut, pihak Polda Riau jelas salah tangkap. "Sebab saat warga melakukan unjuk rasa dan menanggalkan gorong-gorong menuju galian C tersebut Asril B tidak ada. Tapi kenapa Pak Asril bisa dijadikan tersangka dan ditangkap," ucapnya.
Apalagi pihak pelapor melaporkan kejadiannya September 2012 lalu. "Padahal masyarakat unjukrasa saat itu sekitar bulan Juni 2012. Jadi atas dasar itulah kami minta Pak Asril B dilepaskan," ungkapnya.
Orasi silih berganti dilakukan para pengunjukrasa. Massa minta agar Kapolda Riau segera menemui mereka. Namun hal itu tak kunjung dipenuhi. Selanjutnya warga yang sudah mulai kesal terus menembus blokade petugas Sabhara Polda Riau sehingga sempat terjadi aksi dorong-dorongan.
Massa aksi lainnya Adam Dewa mengatakan, Asril B adalah ninik mamak di Teratang, dan ditahan oleh penyidik Polda Riau sejak kemarin. "Kami menuding kasus itu merupakan "pesanan" pihak tertentu. "Sebab kami merasa aneh, kasusnya berada di Kampar tetapi mengapa Polda Riau langsung yang mengambilalih. Padahal masih ada Polsek dan Polres. Lagi pula yang melakukan pengrusakan bukan Pak Asril B, tetapi orang lain," ujarnya.
Adam juga menambahkan, warga sudah mengajukan surat permohonan penangguhan ke Polda Riau. "Tapi belum ada keputusan dari Kapolda. Jadi kami akan berkemah di Polda Riau sampai permohonan penangguhan kami dikabulkan," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Hermansyah yang menemui para pengunjuk rasa mengatakan, kasusnya masih dalam penyidikan. "Penahanan yang dilakukan sudah sesuai proses atau sudah sesuai prosesdur. Jadi tidak mungkin kita salah tangkap," ucap Kabid.
"Jika ada pihak-pihak atau warga yang merasa dirugikan atas penaganan kasus ini. Silahkan ditempuh jalur hukum sesuai hukum yang berlaku. Ya, silahkan lakukan pra peradilan," sarannya. (*)
Baca tanpa iklan