TRIBUNNEWS.COM, PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, telah menerima sebagian kelengkapan berkas calon anggota legislatif untuk Kota Palopo.
Anggota KPU Palopo, A Cendra, mengatakan salah satu kelengkapan berkas yang belum dilengkapi oleh sebagian calon anggota legislatif ialah surat pengunduran diri untuk anggota DPRD Palopo.
Bagi anggota DPRD yang partainya tidak lolos verifikasi dan pindah ke partai lain maka ia harus menyerahkan bukti pengunduran dirinya paling lambat tanggal 1 Agustus.
"Sebagian anggota DPRD Palopo, telah memasukkan surat pengunduran dirinya dan sebagian juga sampai saat ini belum diterima KPU," ungkap Cendra.
Namun dia enggan membeberkan siapa-siapa anggota DPRD Palopo yang belum memasukkan berkas pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Palopo.