Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Azis
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR - Setelah tim penyidik bagian pidana umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, mengembalikan berkas tersangka Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru ke Polisi, pihak penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sulsel berjanji akan mengembalikan ke kejaksaan dalam minggu ini.
"Paling lambat berkas tersangka Senin depan sudah dikembalikan ke Kejati," kata Kepala bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Endi Sutendi, Senin (27/5/2013).
Mantan Wakapolrestabes Makassar ini menambahkan, apa yang menjadi permintaan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai tidak lengkapnya sejumlah bahan materil dalam berkas tersebut akan segera dipenuhi.
"Setelah rampung, segera kami kembalikan," ungkapnya.
Diketahui, berkas tersangka tindak pidana penculikan dan penganiayaan ini sebelumnya sudah dikembalikan ke penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sulsel lantaran masih kurang cukup bukti dan saksi. Pihak kejaksaan pun mengembalikannya ke penyidik. Setelah dinyatakan lengkap penyidik kepolisian mengembalikan ke kejaksaan. (ziz)