TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sidang vonis lanjutan yang dipimpin majelis Letkol Sus Reki Irene L dengan anggota Mayor Chk Ramlan dan Mayor Chk Sultan berlangsung di pengadilan militer Palembang, Rabu (29/5/2013).
Kopda Hilmi Chalayo dipidana penjara 8 bulan, Praka Henri Waluyo 8 bulan, Pratu Albretus Sattu 10 bulan, Pratu Muhammad Anwar 6 bulan dan Prada Hasran 9 bulan.
Namun, hukuman mereka dipotong masa tahanan dan mereka tidak dipecat dari keanggotaan TNI AD. Kelimanya merupakan pelaku penyerangan Mapolres OKU, Kamis (7/3/2013) lalu.
BERITA REKOMENDASI