News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kantor Polres Dibakar

Lima Pelaku Penyerangan Mapolres OKU Dipenjara Tapi Tak Dipecat

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para terdakwa kasus penyerangan Mapolres OKU menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer Palembang, Rabu (29/5/2013).

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sidang vonis lanjutan yang dipimpin majelis Letkol Sus Reki Irene L dengan anggota Mayor Chk Ramlan dan Mayor Chk Sultan berlangsung di pengadilan militer Palembang, Rabu (29/5/2013).

Kopda Hilmi Chalayo dipidana penjara 8 bulan, Praka Henri Waluyo 8 bulan, Pratu Albretus Sattu 10 bulan, Pratu Muhammad Anwar 6 bulan dan Prada Hasran 9 bulan.

Namun, hukuman mereka dipotong masa tahanan dan mereka tidak dipecat dari keanggotaan TNI AD. Kelimanya merupakan pelaku penyerangan Mapolres OKU, Kamis (7/3/2013) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini