TRIBUNNEWS.COM , PONTIANAK - Rutan Kelas IIa Pontianak mendapat cap sebagai rutan terburuk se-Indonesia. Wakil Ketua Ombudsman RI, Azlaini Agus, menyatakan, tim supervisi pelayanan publik Ombudsman menemukan fasilitas kamar khusus bagi napi suami-istri dengan tarif sebesar Rp 100 ribu/malam di rutan ini.
"Satu-satunya rutan yang saya temui di RI, baru Rutan Kelas II Pontianak yang menyediakan kamar khusus bagi napi, apalagi dipasang tarif Rp 100 ribu/malam," kata Azlanini Agus pada seminar supervisi pelayanan publik dengan tema "Upaya Membangun Pelayanan Publik Yang Baik Di Kota Pontianak", di Pontianak, Kamis (30/5/2013).
Azlaini menjelaskan, temuan yang ditemukan di Rutan Kelas II A Pontianak sudah melanggar prosedur, dan tidak hanya itu temuan tim dari Ombudsman.
"Seorang napi sudah jelas diatur dalam UU, bahwa kemerdekaan dan kebebasannya sudah dirampas oleh negara karena telah melakukan tindak pidana, tetapi kenapa di rutan Pontianak malah masih menyediakan fasilitas itu," ungkapnya.