Laporan Wartawan Bangka Pos, Iwan Satriawan
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Jajaran Polres Bangka Selatan (Basel) membekuk Suh (28) warga Jalan Damai Toboali, Sabtu (1/6/2013) malam. Suh merupakan terduga dalam aksi perampokan Bank SumselBabel Cabang Toboali, Kabupatten Basel, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), 10 Oktober 2011 lalu.
Suh merupakan orang kelima terduga pelaku perampokan Bank SumselBabel Cabang Toboali yang berhasil dibekuk Polres Basel. Empat orang pelaku diantaranya saat ini sudah menjalani hukuman di LP Bukit Semut Sungailiat.
Suh sendiri diamankan sekitar pukul 21.30 WIBdi kediaman salah satu pelaku perampokan Bank SumselBabel Toboali yang sedang menjalani hukuman di penjara di Kampung Padang Toboali.
"Saat ini tersangka sudah diamankan ke Mapolres Basel untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kabag Ops Polres Basel Kompol Didit BW seizin Kapolres Basel AKBP M Yusup kepada Bangkapos.com, Minggu (2/6/2013).
Berdasarkan catatan yang dihimpun bangkapos.com empat pelaku perampokan Bank Sumsel Babel Cabang Toboali yang sedang menjalani hukuman masing-masing adalah Abidin, Jamil, Herman dan Haryadi.
Penangkapan empat terpidana ini sendiri berawal dari penangkapan Herman. Dari 'nyanyian' Herman inilah terdakwa lainnya yakni Abidin, Jamil dan Haryadi dibekuk tim Polres Basel. Sedangkan dua pelaku lainnya saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam aksi perampokan pada tanggal 11 Oktober 2011 lalu sekitar pukul 01.00 dinihari dari pengakuan Abidin, Jamil, Herman, mereka bersama Mul (DPO) dengan naik mobil yang disopiri Pit mendatangi Bank Sumsel Babel Cabang Toboali.
Setelah berhasil mencongkel pintu masuk, Abidin bersama Mul dan Jamil masuk ke dalam Bank. Sedangkan Herman menunggu di luar dan Pit stand by di dalam mobil.
Saat itu menurut pengakuan Abidin, tabung gas yang mereka bawa langsung dibuka Mul sehingga ruangan berasap kemudian Mul langsung melumpuhkan dengan mengikat satpam bank yang tertidur.
Abidin dan Herman kemudian membuka brankas. Setelah mendapatkan uang hasil rampokan sebesar Rp 60 juta lebih, langsung diserahkan kepada Mul. Setelah itu mereka kabur melarikan diri dengan mobil yang dikendarai Pit.
Abidin mengatakan, Mul yang membagi-bagikan uang kepada mereka. Abidin mengaku hanya mendapat jatah sebesar Rp 3,5 juta. Sedangkan Herman mengaku mendapatkan uang Rp 2,5 juta dan Jamil mengaku menerima Rp 3,5 juta, sedangkan selebihnya diambil Mul. Para terdakwa tidak tahu di mana posisi Haryadi saat itu.