TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Enam warga Jalan Demak Selatan Surabaya, ditangkap anggota Reskrim Polsek Bubutan, saat menggelar pesta ganja dan minuman keras, di sebuah rumah kosong, di Jalan Demak Selatan, Sabtu (1/2/2013) malam.
Keenam warga tersebut adalah Slamet Subagio (44), Sugiono (36), Ahmad Rojak (23), Nano (43), Muhamad Tofa (26), dan Wardam (48). Kini mereka menjalani pemeriksaan di Polsek Bubutan.
Dari enam orang itu, Slamet dan Rojak yang bertugas untuk membeli ganja, dan mengajak teman-teman lainnya untuk menggelar pesta.
”Penangkapan ini berdasar informasi dari masyarakat, dan kami amankan saat mereka sedang menggelar pesta ganja dan minuman keras,” kata Kapolsek Bubutan Suryo Hapsoro, Minggu (2/6/2013).
Suryo mengatakan, rumah kosong tersebut berdasarkan informasi warga sering digunakan oleh enam tersangka untuk menggelar pesta minuman keras. Tidak hanya pesta minuman keras, mereka juga terkadang menkomsumsi narkoba.
Berdasarkan pengakuan Subagio dan Ahmad, ganja tersebut dibeli di daerah Banyu Urip. Sedang Slamet mengaku membeli ganja seharga Rp 50 ribu. ”Saya hanya ingin kumpul-kumpul bersama teman-teman saja, agar lebih menarik saya menyediakan ganja beserta minuman keras,” kata Slamet.
Dari penangkapan enam orang tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa satu bungkus ganja kering seberat 0,9 gram, dua setengah linting rokok yang berisi ganja, dan satu botol minuman keras oplosan yang di simpan di botol kemasan air mineral satu liter.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sebanyak Rp 800 juta. (Haorrahman)