Laporan Wartawan Bangka Pos, Alza Munzi
TRIBUNNEWS.COM, COM, BANGKA - Anggota DPRD Bangka Belitung Bruri Rusyadi menegaskan, tuntutan untuk menata-kelola pertimahan di Babel hendaknya juga disikapi oleh aparat keamanan di Babel.
Menurutnya, persoalan ini dilihat dari beberapa faktor, terkait UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba. Namun, sejauh ini belum ditindaklanjuti oleh pemda dan kepolisian.
"Tidak ada ketegasan dan tanggung jawab pemda se-Babel yang berkaitan dengan aktivitas tambang di Babel baik oleh PT Timah Tbk maupun swasta," tegas Bruri yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Babel kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network), Selasa (4/6/2013).
Hal itu menyusul polemik dan kisruh pertambangan timah di Babel semakin memanas setelah muncul dari tuntutan Ikatan Karyawan Timah (IKT) kepada DPRD Babel, beberapa waktu lalu.
"Kalau saja undang-undang minerba dijalankan maka kekisruhan tambang tidak akan terjadi," ujar Bruri.
Ditambahkan, semua tuntutan IKT adalah benar sehingga perlu ada tindakan dari pihak terkait.
"Dengan berlakunya undang-undang antimonopoli, pemda tidak dapat pula keberpihakan dalam memberikan izin pertambangan," ujarnya.
Baca tanpa iklan