Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Sarassani
TRIBUNNEWS.COM, TANA PASER - Banyak masyarakat bertanya, apakah surat-surat penting yang ditandatangani kepala desa (kades) yang ikut calon legislatif (caleg) tidak bermasalah ke depan? Karena bisa jadi kades mengaku tak lagi menjabat kades, sejak dia menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri untuk mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser.
"Kades yang mendaftar bacaleg kan harus membuat pernyataan surat pengunduran diri di atas materai Rp 6.000. Nah itu sudah dilakukan kades yang bersangkutan, sementara dia masih mengaku menjabat kades dan menandatangani surat-surat penting, masih laku kah (legal atau tidak) tanda tangan kades itu," kata Asse, Warga Desa Lempesu, Kecamatan Pasir Belengkong, Selasa (11/6/2013).
Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya mengatakan, bahwa kades yang mendaftar bacaleg memang diharuskan membuat surat pengunduran diri ke KPU Paser, sebagai salah satu syarat pendaftarannya. Namun surat pernyataan tersebut tidak serta merta melepaskannya dari jabatannya sebagai kades.
"Surat Pernyataan tersebut bersifat akan mengundurkan diri, sedangkan kepastian pengunduran diri kades yang bersangkutan lewat SK pemberhentian dari bupati. Nah, SK itu paling lambat tanggal 1 Agustus 2013, sebab tanpa SK itu KPU Paser akan mencoret namanya dari daftar caleg atau Daftar Calon Tetap (DCT)," kata Katsul.