News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pabrik Rokok Terancam Tutup, Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Malang

Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan pekerja pabrik rokok di Malang Raya, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bea Cukai, Kanwil Jatim.

TRIBUNNEWS.COM - Ribuan buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Malang dan Federasi Tembakau Makanan dan Minuman (FTMM) berunjuk rasa di kantor Bea Cukai Kanwil Jawa Timur, Jalan Raden Intan Kota Malang, Rabu (12/6/2013).

Dalam rilis yang diterima redaksi Tribunnews.com, massa yang mayoritas kaum perempuan mulai berdatangan sejak pukul 09.00 WIB. Mereka berasal dari Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Malang Raya, ada 10 pabrik rokok Golongan II yang terancam gulung tikar, di antaranya PR Bentoel, PR Grendel, PR Gandum, PR Penamas, PR Cakra, dan sejumlah pabrik rokok lainnya.

Petugas keamanan yang berjaga langsung mengarahkan massa masuk ke halaman kantor Bea dan Cukai. Kedatangan mereka untuk menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 78 tahun 2013, tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Tembakau yang Memiliki Hubungan Keterkaitan.

Koordinator aksi, Asmuri mengatakan, adanya PMK tersebut membuat Bea Cukai Malang mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 8 yang berisi perubahan tariff cukai pabrik rokok golongan II yang harus membayar sesuai dengan pabrik rokok besar atau golongan I jika pabrik rokok golongan II tersebut memiliki keterkaitan dengan pabrik rokok golongan I.

“Pabrik rokok kecil terancam gulung tikar jika ini diberlakukan, dan ujung-ujungnya akan membuat ribuan pekerja rokok kehilangan pekerjaannya,” kata Asmuri.

Lebih lanjut, dia menegaskan, PMK ini harus dibatalkan, karena merugikan rakyat yang bekerja di sektor tembakau. “Batalkan Peraturan yang merugikan rakyat yang bekerja di sektor tembakau!,” terangnya.

Sebagaimana hasil rapat Komisi XI dengan Menkeu, Senin (11/6) lalu, DPR memutuskan agar PMK 78 ditunda, karena dasar hukumnya yang tidak tepat dan banyaknya tuntutan masyarakat, terutama pada pengaturan “hubungan sedarah” dan “semenda dua derajat”.

Anggota Komisi XI DPR, Nusron Wahid mengatakan, filosofi PMK 78 sebagaimana yang disebutkan, adalah dalam rangka upaya penetrasi market yang itu akan berdampak pada dominasi market dari pengusaha besar terhadap pengusaha kecil. Kalau yang dimaksud dalam rangka ingin supaya pengusaha besar tidak masuk dominasi market, bukan ini jalan keluarnya.

“PMK ini sama saja membunuh pengusaha yang besar dan pengusaha yang kecil. Dua-duanya terbunuh!,” tegasnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Pemerintah untuk membatalkan PMK 78. “DPR meminta agar Pemerintah membatalkan PMK 78 ini,” tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini