News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolda Sulselbar Bantah Ruben Korban Salah Tangkap

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sulselbar, Inspektur Jendral (Irjen) Polisi Burhanuddin Andi.

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR,  - Kapolda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Inspektur Jendral (Irjen) Polisi Burhanuddin Andi membantah bahwa Ruben Pata Sambo dan anaknya Martinus adalah korban salah tangkap hingga divonis mati.

"Tidak ada salah tangkap, tidak ada itu. Karena sudah ada putusan pengadilan. Jadi tidak benar jika polisi dikatakan salah tangkap," kata Burhanuddin Andi seusai serah terima jabatan dengan Kapolda Sulselbar yang lama, Irjen Polisi Mudji Waluyo di markas Polda Sulselbar, Jumat (14/06/2013).

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi yang juga dikonfirmasi Kompas.com mengaku tidak mengetahui pasti kasus pembunuhan di Tanah Toraja. Sebab, peristiwanya terjadi pada tahun 2005 lalu. Terlebih lagi berkas perkara Ruben Pata Sambo dan anaknya Martinus yang telah divonis mati tidak ditemukan lagi.

"Tapi laporan yang saya terima, tersangkanya berjumlah delapan orang. Tidak ada yang ditangkap awal maupun belakangan. Itu saja yang saya tahu, sebab berkas perkaranya sudah tidak ditemukan lagi karena sudah lama sekali. Apalagi, kasusnya kan sudah divonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau mengenai ke delapan terpidana, kami tidak tahu persis dimana ditahan. Tapi ada bahkan yang sudah bebas dan ada pula yang dihukum mati," jelas Endi.

Seperti diberitakan Ruben Pata Sambo dan anaknya, Markus, diduga merupakan korban salah tangkap dan divonis mati oleh pengadilan. Ayah-anak ini dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap empat anggota keluarga Andrias di Tana Toraja pada Desember 2005 lalu.

Ruben dan Markus ditangkap anggota Polres Tana Toraja dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Bahkan, keduanya mengaku kerap mendapat penyiksaan dari aparat kepolisian dan ditelanjangi di Markas Polres Tana Toraja.

Pada 30 Desember 2006, empat orang yang ditangkap polisi, membuat pernyataan tertulis bermaterai yang menyebut bahwa Ruben dan anak-anaknya bukan otak ataupun pelaku pembunuhan yang terjadi di Tana Toraja itu. Keempat orang itu mengaku sebagai pembunuh yang sebenarnya.

Yang membuat pernyataan adalah Yulianus Maraya (24), Juni (19), Petrus Ta'dan (17), dan Agustinus Sambo (22). Mereka adalah warga Jalan Ampera, Makale, Tana Toraja. Ke empat pelaku tersebut sudah menyesali perbuatannya dan mengaku telah membunuh keluarga Andrias Pandin dan siap menerima hukuman setimpal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini