News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Sumut

Gubernur Sumut Dilantik Pakai Baju Tahun 2008

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatera Utara terpilih Gatot Pujo Nugroho (tengah) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (16/7/2013). Gatot diperiksa terkait dugaan korupsi suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan Ishaaq.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan melantik Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi sebagai Gubernur Sumut periode 2013-2018, dalam rapat paripurna DPRD Sumut, Senin (17/6/2013) hari ini.

Gatot yang baru saja dilantik Mendagri menjadi Gubernur Sumut definitif periode 2008-2013 pada 14 Maret 2013, menolak fasilitas dinas baru seperti mobil maupun seragam baru.

Pada pelantikan hari ini, Gatot menggunakan baju serta aksesori lama yang digunakan saat menjadi Wakil Gubernur Sumut. Gatot dilantik sebagai Wagub Sumut berpasangan dengan Syamsul Arifin, 16 Agustus 2008.

Sedangkan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Tengku Erry Nuradi akan menggunakan baju baru, mengingat mantan Bupati Sergai belum memiliki baju dalam jabatan barunya.

Namun, Erry tidak meminta dibuatkan sepatu dan ikat pinggang baru. Kepala Biro Umum Pemprov Sumut Nurlela mengatakan, anggaran yang disiapkan untuk baju baru serta aksesori kepala daerah dan wakil kepala daerah (KDH dan WKDH) pada APBD 2013, sebesar Rp 150 juta.

"Pagu anggaran untuk seragam dinas lengkap KDH/WKDH Rp 150 juta. Namun, Pak Gubernur tidak minta dibuatkan baju baru, karena masih ada baju yang lama. Yang jahit hanya Pak Wagub. Baju ibu gubernur dan ibu wakil gubernur tidak dianggarkan di sini, biasanya itu disiapkan sendiri," ujar Nurlela didampingi Kabag Rumah Tangga Ferry Tanjung, saat  diwawancarai Tribun Medan (Tribunnews.com Network) di ruang kerjanya, Jumat (14/6/2013). (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini