TRIBUNNEWS.COM YOGYAKARTA, — Sebanyak 12 tersangka Anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan yang direncanakan akan menjalani sidang kasus Cebongan pada Kamis (20/6/2013) di Pengadilan Militer II-11, dipindahkan dari Markas Denpom IV/5 Semarang ke Denpom 072/Pamungkas, Yogyakarta.
Dari Markas Denpom IV/5 Semarang menuju Markas Denpom IV/2 Yogyakarta, 12 tersangka anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan akan dikawal oleh polisi militer dengan sistem keamanan yang normatif.
"Kalau tidak besok pagi, ya siang sampai di Yogya," kata Komandan Korem 072/Pamungkas Yogyakarta, Brigjen TNI AD Adi Widjaja, Selasa (18/6/2013).
Dia mengaku, tidak mungkin membawa 12 tersangka anggota Kopassus ke Yogyakarta pada malam hari, sebab keselamatan tersangka juga menjadi prioritas.
Sesampainya di Yogyakarta, ke 12 tersangka akan ditempatkan di Denpom IV/2. Di sana, lanjut Adi, terdapat empat ruang tahanan dalam kondisi kosong. Sebab tahanan sebelumnya sudah dipindahkan ke Lapas Militer Cimahi dan Surabaya. "Kapasitasnya bisa digunakan tiga sampai empat orang tahanan, jadi nantinya seluruh tersangka tidak ditempatkan dalam satu ruangan tahanan," tandasnya.
Sebanyak 12 tersangka Anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan dijadwalkan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Militer Yogyakarta atas dakwaan pembunuhan empat tahanan titipan Polda DIY di Lapas Klas IIB Cebongan.