TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penyidik Polresta Medan menetapkan 14 mahasiswa sebagai tersangka, dalam demo menolak kenaikan harga BBM, Senin (17/6/2013) malam, yang berujung anarkis.
Ke-14 mahasiswa jadi tersangka atas pengaduan empat pihak yang menjadi sasaran kemarahan pengunjuk rasa, yakni KFC Sutomo, Hotel Grand Angkasa, Universitas HKBP Nommensen, dan Pemkot Medan.
Kapolresta Medan AKBP Nico Afinta mengatakan, ke-14 tersangka adalah Delfin Setiawan Gea, Yosua Nababan, Dedi Fresley Manik, Budiman Sihombing, Fernando Malau, Mustaf Butarbutar, Hendra Niyon Simarmata, Raymond Pasaribu, Fenando Sinaga, Masri Sihotang, Rudi Purwono, Ardiansyah Siregar, Bujur Wardiman, dan Nurhadi Syahputra. Sebagian besar tersangka berasal dari Universitas Nommensen.
"Tersangka akan dikenakan dugaan pelanggaran pasal 211, pasal 170, dan pasal 406, karena diduga merusak dan menjarah," kata Nico di Mapolresta, Selasa (18/6/2013).
Ke-14 tersangka berasal dari 85 mahasiswa yang diamankan dari lokasi kerusuhan di sekitar gerai KFC Sutomo, Hotel Grand Angkasa, dan Kampus UHN. Barang bukti yang dikumpulkan antara lain kayu, besi, batu, danĀ ketapel.
Nico mengatakan, pihaknya menduga aksi anarkis telah direncanakan, terutama dalam merusak hotel Grand Angkasa dan gerai KFC.
"Berdasarkan keterangan mereka, kejadian itu sudah direncanakan secara matang sejak Jumat. Sudah dibagi tugas siapa yang merusak KFC, siapa yang membobol pintu gerbang universitas, dan siapa yang meminta uang dari pengendara," ungkap Nico.
Polisi masih mengejar dua orang yang diduga sebagai perencana aksi anarkis, yang identitasnya telah diketahui.
"Ada dua orang yang masih kami kejar. Kami belum bisa menyebutkan nama dan identitasnya, nanti melarikan diri," tutur Nico. (*)